Jakarta, (ANTARA News) - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menilai keputusan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang mengganti Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), bukan merupakan gebrakan di tubuh lembaga peradilan itu. "Utamanya adalah bagaimana membersihkan Kejagung dari banyaknya permainan kasus, putusan dan eksekusi," kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PBHI, Syamsuddin Radjab, di Jakarta, Kamis. Jaksa Agung Hendarman Supandji melakukan penggantian terhadap Jamdatun, Untung Udji Santoso, terkait terungkapnya rekaman perbincangannya dengan Artalyta Suryani alias Ayin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Ia mempertanyakan apakah Kejagung hanya selesai pada penggantian Jamdatun itu saja, karena kasus rekaman itu hanya kulitnya saja dan belum memasuki masalah sesungguhnya di Kejagung. "Jadi, Jaksa Agung harus mengungkap praktik-praktik menyimpang di lembaganya itu," katanya. Ia juga mengkrik penggantian itu hanya diberlakukan kepada Jamdatun saja dan tidak diterapkan pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Wisnu Subroto. "Kan sudah jelas dalam rekaman perbincangan Artalyta Suryani itu," katanya. Dikatakan, pemeriksaan keseluruhan harus dilakukan pula pada anak buah jaksa Urip Tri Gunawan yang lebih akrab disebut "tim 35" untuk mengungkap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) II. "Anak buah jaksa Urip juga seluruhnya harus diperiksa, untuk mengungkap keterlibatan dalam kasus suap itu," katanya. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengganti Jamdatun terkait rekaman perbincangannya dengan Artalyta Suryani alias Ayin. (*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008