Penambahan modal saham ini untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dalam rangka membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial senilai Rp800 miliar pada 5 September 2019.

Penambahan modal saham ini untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dalam rangka membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan.

"Serta menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyediaan sumber dana jangka menengah atau jangka panjang sektor perumahan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT SMF yang bersumber dari APBN Tahun 2OI9," demikian bunyi pertimbangan salinan Perpres yang diunduh dari setneg.go.id, Kamis.

Baca juga: SMF optimistis capai target Rp10 triliun pembiayaan perumahan

Baca juga: Pemerintah 'suntik' modal PLN Rp6,5 Triliun


Jumlah penambahan modal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Perpres 58/2019 ini yang berbunyi: "Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp800 miliar".

Sedangkan ayat (2) berbunyi bahwa penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBN Tahun 2019.

Baca juga: PNM dapatkan penyertaan modal negara Rp2 triliun

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sejak 9 September 2019.

Pasal 1 Perpres ini menyebutkan bahwa PT SMF didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Perusahaan ini adalah suatu perusahaan yang dibentuk untuk membeli suatu kredit pemilikan rumah (KPR) dari bank kreditur yang kemudian tagihan ini dikemas dalam suatu efek utang yang kemudian dijual kepada investor, seperti misalnya perusahaan asuransi, dana pensiun ataupun investor perorangan.

Baca juga: SMF salurkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan Rp1,87 triliun

 

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019