Bengkulu (ANTARA News) - Dra Zumratul Aini, istri Kepala Dispenda Provinsi Begnkulu Drs Chairuddin yang menjadi terdakwa dalam kasus penyimpangan dana pajak (PBB dan BPHTB) senilai Rp21,3 miliar, menilai, suaminya merupakan korban dari kebobrokan menagemen pemerintah Provinsi Bengkulu dibawah kepemimpinan Gubernur Agusrin Maryono Najamuddin. "Suami saya berkerja sebagai pegawai dan Wakil Ketua Tim Percepatan Pembangunan Bengukulu (TPPB), dan pemanfaatan dana pajak itu diketahui dan atas permintaan dan persetujuan dari para pejabat termasuk Gubernur Bengkulu, karena itulah memang ada skenario Chairuddin sengaja dikorbankan," katanya dalam "testimony" keluarga besar Chairuddin atas kasus penyimpangan dana pajak (Dispenda gate), Kamis. Dana tersebut diantaranya digunakan untuk percepatan pembangunan seperti pengadaan alat berat Rp8 miliar atas Permintaan Kepala Dinas PU Nashsya yang juga Ketua TPPB dan pengembangan tanaman jarak Rp6 miliar atas permintaan Kepala Balitbang Yusfiq Rizal dengan disposisi Gubernur Bengkulu. "Kalau memang dianggap menyimpang, mengapa yang diproses Wakil Ketua TPPB bukan Ketua TPPB, dan mengapa yang meminta untuk menggunakan dan memberi disposis tidak diproses," katanya. Hingga saat ini, Zumarutul mengaku masih yakin suaminya bukan koruptor, meski faktanya dalam persidangan Chairuddin telah dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Yeni Pusputa, SH. "Kenapa saya yakin dia bukan koruptor, karena selama ini tidak pernah Chairuddin membawa uang banyak, apalagi sampai Rp21,3 miliar. Kami juga tidak punya mobil atau rumah mewah. Apa yang kami punya hasil dari tabungan dari gaji Chairuddin dan gaji saya sebagai PNS, mantan anggota DPRD serta anggota KPU Provinsi Bengkulu," katanya. Ia juga mengaku heran dengan sikap penyidik Kejati Bengkulu, yang memproses Chairuddin sebagai pelaku korupsi tapi tidak pernah memeriksa istrinya sebagai saksi. "Sampai sekarang saya tidak pernah dipnggil oleh penyidik Kejati untuk diperiksa terkait kasus korupsi yang dituduhkan pada suami saya, padahal saya sangat ingin diperiksa karena ditempat lain termasuk kasus Kabulog Wijanorko Puspuyo dan anggota DPR Al Amin Nur Nasution, para istrinya diperiksa," katanya. Ia juga menjelaskan, sebelum kasus Dispenda gate itu diperses, Gubernur Bengkulu empat kali menelpon Chairuddin, yang intinya agar dia tidak dilibatkan, namun setelah Kepala Dispeda itu ditahan, gubenur tidak pernah ada perhatian, bahkan ketika ditelopon pun pernah menjawab. Zumartul juga mengaku mempunyai surat asli Gubernur Bengkulu pada Menteri Keuangan yang meminta izin mengalihkan dana daerah dari rekening Pemda di Bank Bengkulu ke BRI, yang selama ini selalu dikatakan sebagai hasil "scaner" dan dipalsukan oleh suaminya. "Surat itu benar, dan aslinya saya simpan di bank. Saya tidak akan menyerahkan pada siapapun, meski harus mati dan rumah dibakar, karena itulah `nyawa` dari suami saya," tegasnya. Zumaratul juga heran, karena banyak pihak yang mengetahui masalah penyimpangan dana tersebut dan sebagai saksi penting tidak pernah diperiksa dalam kasus itu baik selama proses di Kejati maupun di persidangan. "Uang itu uang negara, digunakan oleh Chairuddin untuk berbagai kepentingan atas sepengetahui para pejabat seperti gubernur, Wagub HM Syamlan, Ketua Tim Percepatan Pembangunan Nashsyah, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Muchlis Ibrahim serta Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Suardi Bahrun, tapi mereka tidak pernah diperiksa," katanya. Karena itu, Zumatul menilai, ada skenario terstruktur yang ingin mengorbankan Chairuddin dalam kasus penyimpangan dana pajak itu. Kasus penyimpangan dana pajak itu diketaui setelah BPK Pelambang melakukan pemeriksaan terhadap APBD Provinsi Bengkulu tahun 2006 dan menemukan adanya penggunaan dana puluhan miliar tanpa disertai bukti, diantaranya Rp21,3 miliar dana dari PBB dan PBHTB. Atas temuan itu, Kejati Bengkulu melakukan penyelidikan dan mentapkan Kepala Dispenda sebagai tersangka dan kini telah disidangkan di PN Bengkulu. Yang mengherankan zumatul, sikap Kejati yang tidak mengembangkan kasus tersbut dan hanya Chairuddin yang diperoses dan dijadikan tersangkan dan kini terdakwa dalam kasus itu.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008