Iya betul mendesak, karena kebocoran data pribadi masyarakat saat ini sudah mengganggu privasi masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mendesak agar RUU Perlindungan Data Pribadi segera diterbitkan usai kasus kebocoran data pribadi penumpang maskapai anggota Lion Air Group.

"Iya betul (mendesak), karena kebocoran data pribadi masyarakat saat ini sudah mengganggu privasi masyarakat," ujar Djoko Setijowarno saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: AFTECH: RUU Perlindungan Data Pribadi penting untuk lindungi konsumen

Dia menjelaskan bahwa semua data pribadi masyarakat saat ini sudah tersebar ke mana-mana secara tidak terkendali.

Semestinya data pribadi penumpang dan pelanggan bisa dilindungi sedari awal, namun sayangnya Indonesia belum memiliki instrumen perlindungannya.

Menurut pengajar di Universitas Katolik Soegijapranoto Semarang Jateng itu, dengan adanya UU Perlindungan Data Pribadi, paling tidak seseorang yang tiba-tiba dihubungi oleh pihak yang tidak dikenal maka orang tersebut bisa mengadukan pihak yang menghubunginya tersebut dibandingkan sekarang yang tanpa regulasi tersebut masyarakat hanya bisa pasrah saja.

Baca juga: Facebook dukung perlindungan data pribadi lewat kampanye jaga privasi

"Sulit saat ini untuk mengendalikan kebocoran data pribadi penumpang dan konsumen, dan memang salah satu solusi untuk mengatasi hal itu harus dengan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi sehingga bisa menjerat pelaku yang membocorkan data pribadi tersebut," katanya.

Sebelumnya Malindo Air (kode penerbangan OD) anggota Lion Air Group menyadari beberapa data pribadi penumpang yang disimpan di lingkungan berbasis cloud, kemungkinan disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tim internal Malindo Air bersama penyedia layanan data eksternal, Amazon Web Services (AWS) dan GoQuo sebagai mitra e-commerce saat ini sedang menyelidiki atas hal tersebut.

Malindo Air juga bekerja sama dengan konsultan cybercrime independen, melaporkan kejadian ini dan untuk proses penyelidikan.

Baca juga: DPR dorong pemerintah sikapi serius kasus data penumpang bocor

Pihaknya sudah mengambil dan melakukan sejumlah langkah tepat dalam memastikan agar data penumpang tidak terganggu, sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Malaysia 2010 (Malaysian Personal Data Protection Act 2010).

Dalam kaitan tersebut, Malindo Air menyatakan tidak menyimpan rincian pembayaran setiap penumpang atau pelanggan di dalam server. Malindo Air mematuhi ketentuan Standar Kartu Pembayaran Industri dan Standar Keamanan Data (Payment Card Industry/ PCI - Data Security Standard/ DSS).

Dikatakan, Malindo Air dalam menjalankan bisnis dan operasional patuh terhadap semua aturan, kebijakan, ketentuan dari berbagai otoritas baik lokal maupun luar negeri (internasional) termasuk CyberSecurity Malaysia.

Baca juga: Data penumpang bocor, Ombudsman: Perlu UU perlindungan data pribadi

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019