Jakarta (ANTARA) - Subdit 2 Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan satu orang yang berinisial HMY (54) karena diduga memalsukan surat berharga dan dokumen negara.

Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Aryo Seto di Jakarta, Kamis, menjelaskan jika tersangka HMY sudah menjalankan aksinya selama delapan tahun dan sangat lihai dalam menutupi aksinya.

Baca juga: Polda Metro Jaya membongkar dua kasus mafia tanah

"Tersangka sudah melakukan kegiatan pemalsuan ini sejak tahun 2011 dan selalu licin dalam melakukan operasinya karena menutupi kejahatannya dengan membuka kantor percetakan biasa," kata Kombes Suyudi.

Suyudi menjelaskan, selain membuka bisnis percetakan untuk menutupi aktivitas ilegalnya tersangka HMY dan rekannya DD yang masih buron, akan berputar-putar terlebih dahulu dan kemudian menemui pemberi orderan dengan memilih lokasi pertemuan yang jauh dari pusat operasi mereka.

Baca juga: Polisi tangkap tiga penipu bermodus apartemen fiktif

Semua itu dilakukan untuk mengelabui petugas dan tidak memancing kecurigaan dari masyarakat sekitar.

Para tersangka ini hanya perlu waktu dua hari untuk membuat dokumen palsu tersebut setelah menerima copy dokumen yang akan digandakan.

Menurut pengakuan tersangka HMY, dirinya mematok harga Rp5-10 juta untuk setiap surat berharga yang dia gandakan dan harganya bisa lebih tinggi tergantung tingkat kesulitan dokumen yang dipalsukan.

Baca juga: Polisi sebut kasus KIR palsu terungkap dari persoalan sepele

Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menerima laporan dari salah seorang korban kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku pemalsuan surat berharga tersebut di daerah Salemba, Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil pengintaian, penyidik lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka HMY yang diduga telah menggandakan sertifikat milik korban dan melakukan penggeledahan di percetakan milik tersangka yang diduga sebagai tempat membuat surat berharga palsu.

Pada saat dilakukan penggeledahan di kantor tersangka selain ditemukan beberapa sertifikat palsu, penyidik juga menemukan adanya dokumen-dokumen negara yang diduga telah dipalsukan oleh tersangka, di antaranya KTA Polri palsu, Surat Izin Senjata Api Polri palsu, SKCK palsu, STNK palsu, Nota Pajak palsu, KITAS/KITAP palsu, KTP palsu, SIUP-TDP palsu, dan transkip nilai unversitas palsu.

Tersangka HMY membuat dokumen palsu tersebut dengan membandingkan contoh dokumen dari internet kemudian menyesuaikannya hingga menyerupai dokumen aslinya.

Menurut pengakuan tersangka uang hasil penjualan dokumen palsu tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka HMY dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019