...setiap kali kapal akan berlayar, petugas kesyahbandaran bakal memeriksa aspek keselamatan
Labuan Bajo, NTT (ANTARA) - Sertifikat keselamatan kapal yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memungkinkan dicabut, jika saat uji petik oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) ditemukan ada kesalahan mayor yang membahayakan penumpang.

"Bisa saja saat uji petik ditemukan kesalahan mayor, kami ambil tindakan tegas dengan pencabutan sertifikat," kata Kasubdit Keselamatan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Shidrotul Muntaha kepada pers di Pelabuhan Kelas II Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Jumat.

Hal tersebut disampaikan saat acara Kampanye Keselamatan Pelayaran dan Peringatan Hari Maritim Sedunia Tahun 2019 yang dihadiri Dirjen Perhubungan Laut Agus H Purnomo.

Dia mengatakan dalam kegiatan kampanye tersebut PPKK melakukan uji petik di tiga kapal wisata, yaitu Kapal Kireina, Tanakan, dan Kapal Sea Safari VII. Ketiganya adalah kapal yang biasa membawa wisatawan asing dan lokal untuk berlayar di Kawasan Taman Nasional Komodo.

Dalam uji petik ini meliputi semua aspek, seperti pemeriksaan mesin, pemeriksaan konstruksi, navigasi, dan perlengkapan keselamatan.

Dari hasil uji petik di Kapal Safari VII ditemukan sejumlah kekurangan minor, khususnya perlengkapan keselamatan.

Pejabat pemeriksa Febriyanti menemukan adanya sejumlah kekurangan minor, seperti sebuah alat keselamatan yang seharusnya diletakkan di luar kapal, namun oleh nakhoda diletakkan di ruang kemudi

Selain itu pejabat pemeriksa juga menemukan sejumlah alat keselamatan yang diletakkan di lokasi yang sulit dijangkau, sehingga jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, sulit untuk dijangkau.

Meski begitu, Sidratul mengatakan temuan itu tidak terlampau berpengaruh pada keselamatan utama kapal. "Secara umum, konstruksi, navigasi, safety equipment, semua tersedia. Namun demikian kekurangan minor tetap harus diperbaiki sesuai standar yang berlaku," ujarnya.

Dikatakan pula, pemeriksaan keselamatan kapal secara menyeluruh dilakukan setiap kali sertifikat persetujuan berlayar atau SPB yang berlaku 6-12 bulan.

"Namun, setiap kali kapal akan berlayar, petugas kesyahbandaran bakal memeriksa aspek keselamatan. Meski, tidak selengkap uji petik untuk penerbitan SPB," tuturnya.

Biasanya, katanya, satu bulan sebelum sertifikat keselamatan kapal akan habis masa berlaku, pemilik kapal akan mengajukan perpanjangan sertifikat di UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang ada di daerah yang pelabuhannya memiliki PPKK.

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019