Jakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto mendorong pemerintah meningkatkan insentif fiskal selain relaksasi ketentuan rasio nilai pinjaman terhadap aset (loan to value/LTV) untuk mendongkrak sektor properti.

"Properti itu banyak dinamika, selain suku bunga, juga permintaan dan pasokan, sarana prasarana misalnya listrik dan akses, itu semua satu paket, makanya sisi fiskal juga perlu didorong," katanya di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, Bank Indonesia berupaya menggeliatkan sektor properti yang perlu ditingkatkan dengan cara mengeluarkan kebijakan penurunan LTV untuk uang muka kredit properti sebesar lima persen.

Baca juga: Pemerintah didorong beri insentif fiskal bagi produk inovatif

Upaya itu, lanjut dia, diambil bank sentral di tengah situasi ekonomi global saat ini melesu dan beberapa negara dibayangi resesi ekonomi sehingga turut berdampak khususnya kepada sektor investasi jangka menengah-panjang seperti properti.

"Dengan angka penurunan belum banyak itu sepertinya belum cukup signifikan mendorong properti, bukan karena (suku) bunga tapi karena di sisi properti, situasinya melemah," imbuh alumni pascasarjana Universitas Indonesia itu.

Wakil Direktur INDEF itu juga mendorong perbankan merespon kebijakan BI tersebut, meski ia mengakui perbankan kemungkinan melakukan relaksasi itu saat bunga deposito atau simpanan juga menurun.

Baca juga: Darmin pastikan jasa persewaan pesawat dapat fasilitas insentif fiskal

Meski, lanjut dia, perbankan harus cermat menurunkan suku bunga deposito karena di satu sisi mereka juga sedang bersaing mendapatkan dana masyarakat.

Sedangkan, lanjut dia, pemerintah juga kini gencar menawarkan surat berharga negara (SBN) dengan bunga yang menarik sehingga likuiditas di pasar semakin mengetat.

"Yang harusnya (nasabah) bisa tabung, menambah likuiditas bank, tapi disedot lewat SBN, jadi ini agak dilema, agak susah bagi bank," katanya.

Meski demikian, ia optimistis penurunan suku bunga deposito kemungkinan akan dilakukan oleh bank besar seperti bank BUMN terlebih dahulu.

Sebelumnya, BI kembali memangkas syarat besaran uang muka untuk kredit properti rata-rata sebesar lima persen yang akan berlaku efektif per 2 Desember 2019.

BI juga memberikan kelonggaran untuk uang muka kendaraan bermotor sebesar lima hingga 10 persen.

Selain melakukan pelonggaran LTV, bank sentral Indonesia itu juga melakukan pelonggaran financing to value (FTV) pada kredit atau pembiayaan properti dan uang muka untuk kendaraan bermotor berwawasan lingkungan masing-masing sebesar lima persen.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019