Itu (denda) pertimbangan pengadilan. Saya pikir itu harus diterapkan, aparat harus bersikap tegas
Cibinong, Bogor (ANTARA) - Masyarakat Kabupaten Bogor, Jawa Barat di 40 kecamatan melakukan aksi memungut sampah pada peringatan World Cleanup Day, Sabtu, setelah menjadi sorotan Ibu Negara, Iriana Jokowi lantaran kondisi Sungai Cipakancilan yang sempat viral lantaran penuh dengan sampah.

"Saya keluarkan surat edaran untuk 40 kecamatan di Kabupaten Bogor agar ikut terlibat hari ini dalam kegiatan Worls Cleanup Day," ujar Bupati Bogor, Ade Yasin kepada Antara, Sabtu.

Baca juga: Iriana Jokowi canangkan Aksi Gerakan Indonesia Bersih di Bogor

World Cleanup Day merupakan gerakan bersih-bersih terbesar di dunia. Peringatan ini dinaungi oleh Let’s Do It World, suatu gerakan di Estonia yang didirikan oleh para pemrakarsa asal Asia (termasuk Indonesia), Eropa, Amerika, Afrika, dan Oseania. Gerakan ini menghasilkan komitmen dari jaringan-jaringan negara yang tergabung di dalamnya untuk membebaskan planet bumi dari permasalahan sampah.

Ade Yasin menyebutkan, kegiatan yang dipusatkan pada satu lokasi di setiap kecamatan ini melibatkan komunitas lingkungan yang ada, seperti karang taruna dan sekolah. Kemudian, setelah melaksanakan aksi, para camat membuat laporan aktifitas kepada Bupati dan diteruskan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.

Baca juga: Di Kali Bahagia, Ibu Negara ajak warga pungut sampah

Di samping itu, upaya lainnya dalam penanganan sampah di Kabupaten Bogor, antara lain melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Bogor kepada para pembuang sampah sembarangan.

"Hampir tiap malam OTT, ada yang dikasih peringatan, ada penindakan, udah di atas 100 orang," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Baca juga: Menteri Susi pimpin gerakan masyarakat bersihkan sampah laut

Menurutnya, aturan mengenai penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan ini sudah tertuang dalam pasal 9 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa ada sangsi denda sebesar Rp50 juta dan kurungan selama tiga bulan bagi para pembuang sampah sembarangan. Tapi, denda maksimal itu sampai saat ini belum bisa diberlakukan.

"Itu (denda) pertimbangan pengadilan. Saya pikir itu harus diterapkan, aparat harus bersikap tegas," kata Bupati yang belum genap setahun memimpin di Kabupaten Bogor itu.

Seperti diketahui, Ibu Negara, Iriana Joko Widodo bersama Istri Gubernur Jawa Barat, Atalia Praratya, dan Bupati Bogor, Ade Yasin mencanangkan Aksi Gerakan Indonesia Bersih di bantaran Sungai Cipakancilan Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Kamis.

Aksi tersebut, merupakan respons Pemerintah atas kondisi anak Sungai Cisadane itu yang sempat viral, lantaran penuh dengan tumpukan sampah. Iriana mengaku ngeri saat melihat sisa-sisa sampah di Sungai yang sebelumnya sempat dibersihkan oleh Korem 061/Suryakancana.

"Ngeri melihatnya, semoga ke depannya bisa bersih dan bisa jadi tempat rekreasi, tempat berdagang juga oleh masyarakat," ujarnya saat memberikan arahan kepada masyarakat di lokasi.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019