Jakarta (ANTARA News) - PKB kubu Abdurrahman Wahid (Gus Dur) akan mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan tentang keabsahan Muktamar Luar Biasa (MLB) Parung. Hal itu dikemukakan Sekjen Yenny Wahid di Jakarta, Senin, menanggapi putusan PN Jaksel yang menyebut MLB PKB Parung dan MLB PKB Ancol sama-sama tidak sah dan kepengurusan PKB kembali ke hasil Muktamar Semarang. Majelis Hakim yang diketuai Syarial Sidik dengan anggota Suharto dan Edi Resdiyanto memutuskan MLB Parung tidak sah karena tidak dihadiri Muhaimin Iskandar, dan MLB Ancol juga tidak sah karena tanpa Ketua Umum Dewan Syuro Gus Dur. Karena itu, semua produk kedua MLB tersebut tidak sah dan cacat hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum. "Ada kemajuan dalam putusan pengadilan itu, tapi bersifat politik ambivalen karena menyertakan Muktamar Semarang, padahal Muktamar Semarang tidak ada dalam gugatan," kata Yenny. Menurut Yenny, jika pertimbangan hakim hanya karena MLB PKB Parung tidak dihadiri Muhaimin Iskandar, maka itu tidak benar. Saat MLB Yogyakarta, sebagai ujung konflik dengan Mathori Abdul Djalil, Mathori yang diberhentikan sebagai ketua umum juga tidak hadir, namujn MLB dianggap sah. "Tapi, mengapa MLB PKB Parung dianggap tidak sah? Untuk itulah kami mengajukan kasasi ke MA," katanya. Ditanya soal islah terkait putusan PN Jaksel, Yenny menegaskan tidak ada islah karena yang ditawarkan Gus Dur selama ini adalah pengampunan pada Muhaimin, tetapi tidak ditanggapi. "Oleh sebab itu PKB Parung akan jalan terus sebagaimana mandat yang diberikan Gus Dur pada kami," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008