Jakarta (ANTARA) - Rapat Gabungan Pimpinan MPR bersama pimpinan fraksi-fraksi dan kelompok DPD RI menyetujui Tata Tertib MPR yang akan digunakan dalam pemilihan pimpinan MPR periode 2019-2024.

"Ragab ini disepakati tatib yang akan disampaikan dalam rapat paripurna terkait pimpinan MPR," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan usai memimpin rapat gabungan (ragab) di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, tata tertib (tatib) tersebut merupakan turunan dari hasil revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), khususnya Pasal 15 yang mengatur bahwa pimpinan MPR terdiri atas satu ketua dan sembilan wakil ketua.

Baca juga: MPR gelar Ragab bahas Tatib pemilihan pimpinan
Baca juga: Ragab MPR sepakati 5 calon pimpinan Lembaga Pengkajian


Ragab juga menyepakati perlunya menghadirkan pokok-pokok haluan negara yang diminta untuk dilanjutkan pembahasannya di MPR periode mendatang melalui amandemen terbatas UUD 1945.

Ragab MPR RI menyepakati pula jadwal rapat paripurna terakhir masa jabatan MPR periode 2014-2019 yang akan dilaksanakan pada 27 September dengan agenda pengesahan tatib, pengesahan rekomendasi, dan penyampaian kinerja MPR.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019