Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Gerindra Desmond J. Mahesa mengatakan sudah menugaskan Ketua Badang Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas untuk menerima peserta aksi demonstrasi di jalan Gatot Subroto depan gedung parlemen Republik Indonesia Senayan Jakarta, Senin.

"Sebagai pimpinan fraksi, saya sudah menugaskan. Kami akan mendengar apa (aspirasinya). Sehingga mereka paham sikap kami," ujar Desmond di Jakarta, Senin.

Baca juga: Anggota Baleg: KPK lebih kuat gunakan sistem dua tingkat

Baca juga: Pukat UGM akan ajukan uji materi hasil revisi UU KPK ke MK

Baca juga: Pengamat: Perppu KPK bentuk koreksi atas UU yang dibuat terburu-buru


Diketahui 60 orang aktivis dari Aliansi Mahasiswa Indonesia Tuntut Tuntaskan Reformasi diizinkan untuk berdialog dengan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas itu di Lantai 17 gedung Nusantara I Parlemen RI sekitar pukul 17.45 WIB.

Sebelumnya, Supratman juga telah menemui massa mahasiswa yang berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

"Saya akan menerima perwakilan mahasiswa sebanyak 40 orang," ujar Supratman di Jakarta, Senin. Namun, perwakilan mahasiswa menginginkan jumlah yang lebih.

"Gedung Dewan besar Pak, kami minta 80 orang perwakilan," ucap seorang negosiator.

Politikus Gerindra itu pun bersikeras hanya ingin menerima perwakilan sebanyak 40 orang.

Massa mahasiswa pun mendesak agar perwakilan mahasiswa ditambah jadi 80. Untuk mengambil jalan tengah, DPR pun menerima perwakilan mahasiswa sebanyak 60 orang.

Namun, mahasiswa menolak jika ruang mediasi dilakukan di ruang fraksi Gerindra di Lantai 17 gedung Nusantara I.

Hingga pukul 17.56 WIB, keputusan mediasi akan dilakukan di ruang Badan Legislasi Lantai I Nusantara I.

Sebagai mantan aktivis, Desmond memandang demonstrasi sebagai suatu keharusan kalau ada hal-hal yang harus dipertanyakan.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Aziz Syamsuddin berkenan menerima pendemo Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi di ruang rapat Komisi III.

Namun karena ruang rapat komisi III terbatas hanya untuk 25 orang, mediasi pun diputuskan akan dilakukan di ruang lain yang cukup untuk menampung 60 orang perwakilan massa aksi.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019