Palu (ANTARA) - Forum Perjuangan Pemutihan Hutang (FPPH) Sulawesi Tengah meminta pemerintah menghapus utang-utang debitur yang terdampak bencana di provinsi itu.

Ketua FPPH Sulawesi Tengah Sunandri Katili di Palu, Senin mengatakan memasuki setahun pascabencana gempa tsunami dan likuefaksi yang menimpa Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala dan sebagian Kabupaten Parigu Moutong pemenuhan hak-hak warga yang terdampak belum maksimal salah satunya hak atas pemutihan tagihan debitur pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maupun debitur terdampak lainnya yang memiliki kredit di bank konvensional maupun syariah.

Hal itu melatarbelakangi forum tersebut akan menemui Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola sekaligus menanyakan tanggapan Presiden atas surat Gubernur yang dilayangkan kepada pemerintah pusat.
Baca juga: OJK kumpulkan data debitur korban gempa di Sulteng

"Rencananya kami akan menemui Gubermur pada 26 September 2019. Banyak yang mendasari sehingga kebijakan penghapusan utang dilakukan, " ujar Sunandri.

Menurutnya, bencana alam masuk dalam kategori keadaan memaksa atau "overmacht" sehingga debitur dinilai tidak berkewajiban menjalankan prestasi dalam perjanjiannya.

Dari data di rilis pihaknya tercatat total keseluruhan debitur yang mendaftar dan teregistrasi sekitar 34.179 orang yang berstatus ASN, TNI/Polri, Pegawai BUMN, pensiunan, swasta hingga UMKM dengan total jumlah sisa kredit keseluruhan Rp3.090.740.553.309.
Baca juga: LPS dukung kekhususan debitur pascagempa Lombok

Kredit tersebar berada di Bank Umum, Bank Umum Syariah, Bank Swasta, BPR dan Leasing. Khsusu perbankan tercatat, Palu 20.250 debitur dengan sisa utang Rp1.247.736.863.809, Kabupaten Sigi 8.257 debitur, sisa utang Rp400.318.779.807, Donggala 1.250 debitur, sisa utang Rp879.525.133.391 dan Parigi Moutong 496 debitur, sisa utang Rp69.575.016.312.

Sedangkan kredit di leashing tercatat 3.926 debitur dengan total utang sebesar Rp493,584 miliar lebih.

Dia menambahkan, data di rilis pihaknya sejak Februari 2019 sudah tersampaikan ke DPR RI. Selanjutnya, FPPH akan melakukan pemutakhiran data yang fokus kepada debitur UMKM dan debitur korban terdampak langsung.
Baca juga: OJK catat 34.668 debitur terdampak gempa NTB
Baca juga: BI Hapuskan Utang Debitur KLBI Korban Gempa Yogya

Pewarta: Muhammad Arshandi/Moh Ridwan
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019