Semarang, (ANTARA News) - Pendataan aset Pemerintah Jawa Tengah berupa tanah sampai saat ini masih semrawut, dengan masih adanya 4.862 bidang tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, kata anggota Komisi A DPRD Jateng A. Fikri Faqih dalam penjeleasan tertulis di Semarang, Kamis, sebanyak 75 bidang tanah milik Pemprov Jateng saat ini juga terbengkalai, padahal bila dikelola secara produktif akan mendatangkan pemasukan daerah. "Tanah tersebut saat ini berstatus sebagai barang yang dikelola oleh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) tertentu namun belum digunakan. Selain ini terdapat aset tanah yang saat ini digunakan oleh pihak ketiga tanpa izin pengelola barang daerah," katanya. Ia mengingatkan, kejangggalan tersebut sudah menjadi catatan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2006 dan 2007 namun belum ada perbaikan sedikit pun. Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD Jateng tersebut, selain merugikan pemerintah, lemahnya pengelolaan aset tanah tersebut menimbulkan peluang hilangnya aset pemprov. Kerugiannya, kata Fikri, selain nilai fungsinya berkurang, uang sewanya tidak jelas ke mana, serta sangat mungkin lama-kelamaan akan berubah fungsi menjadi milik pribadi. Kekhawatiran tersebut juga disebabkan saat ini masih ada sekitar 4.862 bidang tanah dengan luas 5.179,4 hektaere tanah yang belum bersertifikat dan banyaknya ditemukan sertifikat ganda pada lokasi yang sama. "Jumlah ini yang tercatat di Kantor Pengelolaan Barang Daerah (KPBD), padahal berdasarkan informasi beberapa pemerintah daerah, masih ada aset Pemprov Jateng yang belum tercatat dan belum bersertifikat. Kondisi ini sangat rawan untuk disalahgunakan," katanya. Ia mengkhawatirkan adanya oknum dari internal pemprov yang ikut memanfaatkan kondisi ini, buktinya ada pihak-pihak yang berani menyewakan kepada pihak ketiga tanpa izin pengelola. "Sangat mungkin ada oknum yang memanfaatkan kesemrawutan pengelolaan aset ini. Karena itu KPBD harus lebih proaktif," katanya. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008