AFTECH, AFPI dan AFSI masing-masing sebagai tiga serangkai dalam industri fintech memiliki kode etik atau code of conduct yang sudah disusun dan diterapkan untuk diimplementasikan kepada para anggota kami. intinya adalah melakukan market conduct yang
Jakarta (ANTARA) - Ketiga asosiasi fintech indonesia yakni Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) menandatangani kode etik bersama atau joint code of conduct pada Selasa (24/9).

"AFTECH, AFPI dan AFSI masing-masing sebagai tiga serangkai dalam industri fintech memiliki kode etik atau code of conduct yang sudah disusun dan diterapkan untuk diimplementasikan kepada para anggota kami. intinya adalah melakukan market conduct yang baik di dalam industri fintech," ujar Managing Director AFTECH Mercy Simorangkir di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa sinkronisasi dan harmonisasi dari masing-masing kode etik dari asosiasi tersebut yang diharapkan dapat menunjukkan kepada publik, itikad baik dari industri untuk bersama-sama melakukan yang terbaik dalam market conduct di fintech ini.

Baca juga: OJK mandatkan Aftech sebagai asosiasi penyelenggara IKD

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan bahwa ketiga asosiasi ingin memastikan bahwa dari asosiasi yang bergerak di industri fintech ini tidak ada kode etik yang tumpang tindih dan selaras.

"Selain itu hal-hal bersifat umum seperti perlindungan data, transparansi informasi bersifat umum yang harus dihimpun Asosiasi dan ini menjadi bagian dari sinkronisasi tersebut," kata Adrian.

Sedangkan Ketua Umum AFSI Ronald Yusuf Wijaya menyampaikan bahwa pada intinya bagaimana kode etik dari masing-masing asosiasi ini bisa disatukan dan lebih menguatkan satu sama lain.

"Dengan adanya kode etik bersama ini harusnya mendorong kepercayaan masyarakat bahwa kita mengerti inovasi itu sangat cepat sekali," ujarnya.

Baca juga: Asosiasi fintech berharap penerapan pajak ekonomi digital transparan

Ketiga asosiasi fintech tersebut sepakat untuk menjaga norma-norma dan etika dalam menjalankan bisnis fintech di Indonesia.

Penandatanganan kode etik bersama tersebut merupakan salah satu bagian dari rangkaian Indonesia Fintech Summit and Expo 2019 yang digelar selama dua hari.

Penandatangan kode etik bersama itu disaksikan oleh Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia Anggoro Eko Cahyo dan para peserta diskusi panel dalam gelaran Indonesia Fintech Summit and Expo 2019.

Baca juga: AFPI resmi menjadi asosiasi penyelenggara fintech lending di Indonesia

Baca juga: Asosiasi harapkan pemerintah bantu pengembangan fintech syariah

 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019