Jakarta, (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira membantah bahwa saat ini Polri sedang memburu para aktivis yang sering menggerakkan aksi unjuk rasa. "Saya tegaskan bahwa polisi tidak menangkapi dan mengejar para aktivis tapi polisi sedang menegakkan hukum," katanya di Jakarta, Jumat. Abubakar mengatakan, Polri tidak memandang latar belakang seseorang termasuk aktivis atau bukan dalam menegakkan hukum. "Polisi menangkap siapa pun yang terlibat tindak pidana. Sebelum menangkap, polisi harus memiliki bukti permulaan yang kuat," katanya. Sebelumnya, Mabes Polri menangkap Sekretaris Jenderal Komite Bangkit Indonesia (KBI) Ferry Joko Yuliantono karena diduga terlibat berbagai aksi unjuk rasa anarkis di Jakarta. Ia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada 27 Juni 2008 setibanya dari China. Polri menduga Ferry menjadi penyandang dana sejumlah aksi unjuk rasa untuk menolak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang berakhir anarkis. Sejumlah aksi unjuk rasa yang melibatkan Ferry antara lain 21 Mei 2008 di depan Istana Merdeka dan 21 Juni 2008 menjelang pengumuman kenaikan harga BBM. "Di depan Istana (Merdeka, red) , Ferry memimpin aksi unjuk rasa dan memerintahkan massa untuk menerobos barikade polisi," kata Abubakar. Pada 21 Juni 2008, Ferry memerintahkan para koordinator lapangan unjuk rasa untuk menggelar aksi demonstrasi di lingkungan kampus dengan membakar ban bekas. "Membakar ban bekas itu adalah mengganggu ketertiban umum," ujar Abubakar. Namun, Polri belum dapat memastikan apakah Ferry terlibat kasus unjuk rasa 24 Juni 2008 di depan gedung DPR/MPR yang berlangsung anarkis. Ia menyatakan, penangkapan Ferry merupakan hasil penyelidikan sejak Mei 2008 dan tidak terpaku hanya unjuk rasa di depan gedung DPR, 24 Juni 2008. "Proses ini tidak tiba-tiba tapi sudah lama. Polisi baru menangkap belakangan karena masih mencari bukti yang kuat," katanya. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008