Saya hanya kasih proposal, bukan amplop besar dan tebel semua pak
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI nonaktif dari fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso disebut memfasilitasi perbaikan pasar di kabupaten Minahasa Selatan dan mendapat imbalan sejumlah uang.

"Karena usulan beliau (Bowo) soal pembangunan pasar maka saya bilang diutamakan kader Golkar yang jadi kepala daerah di Minahasa Selatan," kata politikus partai Golkar Dipa Malik di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Dipa menjadi saksi untuk terdakwa anggota Komisi VI DPR non-aktif dari fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap senilai 163.733 dolar AS dan Rp611.022.932 serta gratifikasi sejumlah 700 ribu dolar Singapura dan Rp600 juta dari l PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) terkait dengan jabatanannya sebagai anggota Komisi VI dan anggota badan anggaran (banggar) DPR.

Dalam dakwaan disebut, Bowo pernah menerima uang sejumlah Rp300 juta di Plaza Senayan Jakarta dan pada tahun 2018 juga menerima uang sejumlah Rp300 juta di salah satu restoran yang terletak di Cilandak Town Square Jakarta dalam kedudukan Bowo selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk TA 2017. Selanjutnya total uang Rp600 juta digunakan untuk keperluan pribadinya.

Baca juga: Saksi ungkap Bowo Sidik pernah minta jatah kuota impor gula

"Karena bupatinya kader Golkar Bu Teti Paruntu. Ini program departemen perdagangan revitalisasi pasar-pasar di daerah. Beliau mengatakan karena kita sama-sama partai Golkar diwajibkan untuk kader Golkar di daerah diutamakan," tambah Dipa.

Dipa, Teti dan Bowo kemudian bertemu untuk membahas program tersebut.

"Saya lalu mengantar proposal satu-satu ke Bappenas, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan semua Pak, tapi itu proposal Pak bukan uang," ungkap Dipa.

Proposal itu menurut Dipa diserahkan dalam amplop cokelat. "Isi amplop bukan uang?" tanya jaksa penuntut umum KPK.

"Saya hanya kasih proposal, bukan amplop besar dan tebel semua pak," jawab Dipa.

"Dalam BAP Anda, setelah Pak Bowo di-OTT KPK Bu Teti menelpon saya sambil marah dan kurang lebih mengatakan kenapa nama saya dibawa-bawa? Kamu ya yang melaporkan ke KPK. Kamu mau menjatuhkan saya, saya jawab Bu Teti saya tidak tahu apa-apa, lalu telepon ditutup ini keterang Anda?" tanya jaksa.

"Iya saya cuma ditelepon saja Pak," ungkap Dipa.

Baca juga: Bowo sebut Sofyan Basir pernah sumbang 200 ribu dolar Singapura

Bowo pun mengonfirmasi ia menerima uang dari revitalisasi pasar Minahasa Selatan tersebut.

"Yang minta tolong Bu Teti Bupati Minahasa Selatan. Revitalisi pasar itu idola di kabupaten-kabupaten, semua anggota DPR komisi VI diperbolehkan untuk mengajukan proposal melalui Kemendag dengan nilai maksimal Rp6 miliar, lalu ada revisi anggaran itu kemungkinan kabupaten Minahasa Selatan lebih dari Rp6 miliar dan harus direvisi jadi maksimal Rp6 miliar jadi Bu Teti mengatakan 'Pak Dipa yang akan bantu mengurus', itu amplop saya lihat isinya uang dan Pak Dipa gak lihat isinya," ungkap Bowo.

Selain didakwa menerima suap, Bowo juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp600 juta dan 700 ribu dolar Singapura (senilai totak sekitar Rp7,79 miliar) dari dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera Lamidi Jimat.

Baca juga: Saksi akui Bowo Sidik terima "fee" dari pengusaha

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019