Kami akan kawal petisi mahasiswa tersebut. Kalau ada pihak yang menolak petisi tersebut sama saja tidak ingin demokrasi di Indonesia berjalan baik."
Banda Aceh (ANTARA) - Ketua DPR Aceh Muhammad Sulaiman berjanji akan meneruskan petisi mahasiswa ke DPR RI terkait penolakan undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami akan teruskan petisi ke DPR RI sesuai permintaan mahasiswa," Ketua DPR Aceh Muhammad Sulaiman di Banda Aceh, Rabu.

Baca juga: Mahasiswa anarkis dan coret-coret gedung DPRD Sumbar

Baca juga: Mahasiswa IAIN Kudus tuntut RUU KUHP dievaluasi

Baca juga: Ribuan mahasiswa di Palu unjuk rasa sampaikan tiga tuntutan


Pernyataan tersebut disampaikan Muhammad Sulaiman melalui sambungan telepon seluler dengan pengeras suara kepada ratusan mahasiswa di ruang sidang DPR Aceh.

Sebelumnya, ratusan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar Raniry Banda Aceh berunjuk rasa di halaman DPR Aceh. Beberapa saat berselang, mahasiswa diperkenankan masuk ruang sidang utama.

Dalam aksinya, massa mahasiswa mengusung empat petisi yakni meminta Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang pembatalan UU KPK.

Massa mahasiswa meminta DPR RI membatalkan RUU KUHP yang bermasalah, meminta DPR RI mengindahkan aspek transparansi, aspirasi, dan partisipasi publik dalam pembahasan RUU.

Serta menuntut negara mengusut dan mengadili oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup di beberapa wilayah di Indonesia.

Kedatangan massa mahasiswa disambut Wakil Ketua DPR Aceh T Irwan Djohan serta Asrizal, Tarmizi, dan Azhari Cage, masing-masing sebagai Anggota DPR Aceh.

Ketika didesak mahasiswa apakah menyetujui petisi tersebut, Ketua DPR Aceh Muhammad Sulaiman tidak memberi jawaban pasti. Hanya saja, politisi Partai Aceh tersebut menyatakan hanya akan meneruskan aspirasi mahasiswa.

"Sesuai permintaan adek-adek mahasiswa, petisi ini akan kami teruskan ke DPR RI. Ini kan yang menjadi tuntutan mahasiswa," kata Muhammad Sulaiman.

Baca juga: Ribuan mahasiswa tolak pengesahan sejumlah RUU di DPRD Sumbar

Baca juga: Ribuan mahasiswa masih padati gedung DPRD Kalbar

Baca juga: Pengamat sebut demo mahasiswa besar-besaran berhasil buat sejarah


Wakil Ketua DPR Aceh T Irwan Djohan menyatakan, pihak akan mengawal petisi mahasiswa itu. Petisi tersebut tidak hanya disampaikan kepada DPR RI, tetapi juga kepada presiden, kejaksaan, dan kepolisian.

"Kami akan kawal petisi mahasiswa tersebut. Kalau ada pihak yang menolak petisi tersebut sama saja tidak ingin demokrasi di Indonesia berjalan baik," kata T Irwan Djohan.

Massa mahasiswa akhirnya membubarkan diri dan meninggalkan gedung dewan setelah pimpinan DPR Aceh T Irwan Djohan menandatangani petisi tersebut. Massa mahasiswa berjanji akan kembali menjumpai Ketua DPR Aceh Muhammad Sulaiman untuk menandatangani petisi tersebut.

Aksi massa mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar Raniry Banda Aceh itu berlangsung tertib. Aksi dikawal seratusan polisi dan Satpol PP.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019