Jakarta (ANTARA) - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) bersama pemerintah sepakat membentuk Tim Perumus yang akan bertugas membahas seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan seluruh pasal dalam draf RUU tersebut.

"Kami selama ini belum sampai kesepahaman substansi, baru pada untuk percepatan tata cara membuat maka dibentuk Timus," kata Ketua Panja RUU PKS, Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, Tim Perumus bertugas membahas seluruh daftar inventarisasi masalah dan seluruh pasal dalam draf RUU PKS.

Baca juga: Demo tolak RUU-PKS di depan DPR berakhir, arus lalin berangsur normal

Menurut dia, Timus akan baru efektif bekerja pada keanggotan DPR periode 2019-2024 karena harus membahas lebih rinci tentang substansi pasal per-pasal pada RUU PKS serta harus tercapai kesepakatan antara DPR dengan pemerintah.

"Timus akan merumuskan perbandingan antara ketentuan pidana dalam RUU PKS dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)," ujarnya.

Hal itu menurut dia karena salah satu yang belum mencapai kesepakatan mengenai pasal tentang tindak pidana kekerasan seksual yang juga diatur dalam RKUHP yaitu pemerkosaan dan pemaksaan aborsi.

Dia menjelaskan RKUHP mengalami penundaan pengesahan sehingga RUU PKS sebagai UU lex specialis harus selaras dengan ketentuan di RKUHP.

Marwan memastikan RUU PKS tidak akan disahkan pada DPR periode 2014-2019 karena akan berakhir pada September sehingga tidak mungkin disahkan dalam waktu dekat.

Baca juga: Kritik sejawat, masih ada anggota DPR tak pahami utuh RUU PKS

"Ya tidak mungkin selesai periode ini, tidak mungkin lagi," ujarnya.

Dia menjelaskan pembahasan RUU PKS sudah menyelesaikan tiga bab yaitu pencegahan, perlindungan dan rehabilitasi sehingga tidak akan lagi dibahas Tim Perumus.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019