Jakarta (ANTARA) - Deputi Gubernur Bank Indonesia Dody Budi Waluyo resmi menjadi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ex-officio dari Bank Sentral setelah mengucap sumpah jabatan di hadapan Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu.

Bankir karir bank sentral tersebut menggantikan Mantan Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara yang telah habis masa jabatannya pada 24 Juli 2019.

Pengucapan sumpah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82/P tahun 2019 tanggal 3 September 2019, di hadapan Ketua MA Hatta Ali.

Dalam pengucapan sumpah jabatan tersebut, Dody menjanjikan akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban.

Dody, bankir karir bank sentral yang berpengalaman di bidang ekonomi moneter internasional, mendapat gelar strata-1 dari Fakultas Ekonomi, Studi Pembangunan Universitas Indonesia dan melanjutkan untuk mendapat gelar master dari Universitas Colorado, AS.

Karir Dody di Bank Sentral dimulai pada 1988 di bagian riset ekonomi dan moneter. Setelah itu, Dody mengecap berbagai jabatan di bidang yang sama hingga diangkat menjadi Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter pada 2013 dan selanjutnya pada 2014 menjadi Direktur Eksekutif Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola, sebelum akhirnya dipercaya Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Deputi Gubernur BI.

Baca juga: BI: Perang dagang bakal meluas hingga 2020, ekonomi global melambat
Baca juga: OJK: Bunga pinjaman online tidak lebih dari 0,8 persen


 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Apep Suhendar
Copyright © ANTARA 2019