Ketetapan ini mulai efektif berlaku sejak 1 Oktober 2019 sesuai yang tertera pada Surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor 2765/12/DJE/2019.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) menetapkan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) Oktober 2019, yang mana untuk biodiesel sebesar Rp7.358/liter dan bioetanol Rp10.273/liter.

HIP BBN tersebut untuk dipergunakan dalam pelaksanaan mandatory B20 dan berlaku untuk pencampuran minyak solar baik jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu maupun jenis BBM umum.

"Ketetapan ini mulai efektif berlaku sejak 1 Oktober 2019 sesuai yang tertera pada Surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor 2765/12/DJE/2019," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi di Jakarta, Kamis.

Agung menambahkan, HIP BBN Biodiesel untuk Oktober 2019 ini meningkat Rp 399/liter,

Dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp 6.929/liter. Kenaikan ini dilatarbelakangi oleh naiknya harga rata-rata crude palm oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 Agustus hingga 14 September 2019 yang mencapai Rp 7.038/kg.

Baca juga: KESDM sebut uji jalan penggunaan B30 lolos seluruh aspek kendaraan

Besaran harga HIP BBN untuk jenis Biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (Rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 Kg/m3 + Ongkos Angkut. "Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 148 K/12/DJE/2019," jelas Agung.

Kenaikan harga serupa terjadi pada Bioetanol setelah dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan, yaitu (Rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 Kg/L) + USD 0,25/Liter, sehingga didapatkan Rp 10.273/liter untuk HIP BBN bulan Oktober 2019.

"Konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Agustus hingga 14 September 2019," ungkap Agung.

Sebagai informasi, HIP BBN sendiri ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE.
Baca juga: 74 cekungan sedimen menunggu eksplorasi
 

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019