Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan melakukan upaya jemput bola usulan-usulan dan aspirasi yang konstruktif dari mahasiswa di universitas-universitas.

"Ini akan kami lakukan bersama dalam kaitan masalah kemarin RUU yang telah diajukan dan kemudian bagaimana pemahamannya," kata Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir di halaman Istana Negara Jakarta pada Kamis.

Baca juga: Tokoh agama apresiasi gerakan mahasiswa murni

Menurut dia, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan menjelaskan dengan detil apa yang terkandung dalam RUU KUHP tersebut kepada pihak universitas.

Nasir menilai mahasiswa dapat menyampaikan pendapat dan usulan secara konstruktif melalui pertemuan tersebut dan tidak perlu turun ke jalan.

Dialog pemerintah dengan pihak universitas rencananya dilakukan dalam waktu dekat.

Baca juga: Wiranto: Mahasiswa hingga suporter pun dihasut untuk melawan aparat

Nasir menilai menteri-menteri datang ke kampus untuk menjelaskan apa yang menjadi rencana pemerintah.

Selain itu, Presiden Joko Widodo mengatakan kepada Nasir agar mahasiswa dapat berdialog dengan langkah-langkah yang baik.

"Jangan sampai kita melakukan sesuatu yang tidak diinginkan oleh keamanan, jangan sampai terjadi kekacauan keamanan," ujar Menristek Dikti.

Baca juga: Pelajar STM ikut unjuk rasa tolak RKUHP dan UU KPK di depan DPRD NTB

Kemudian Nasir juga menjelaskan rektor maupun dosen di suatu perguruan tinggi dapat terkena sanksi jika mendorong mahasiswanya untuk unjuk rasa di lapangan.

Jika ada dosen yang terbukti diketahui mendorong mahasiswa untuk unjuk rasa, maka rektor bertanggung jawab atas hal itu.

Baca juga: Hoaks, penangkapan 45 mahasiswa usai demo di DPRD Jawa Barat

Sejumlah mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi melakukan unjuk rasa pada Selasa (24/9) di depan gedung parlemen Jalan Gatot Subroto Jakarta.

Gelombang unjuk rasa oleh mahasiswa juga terjadi di beberapa daerah seperti Medan Sumatera Utara, Semarang Jawa Tengah, Yogyakarta, serta Surabaya dan Malang Jawa Timur.

Mereka menolak RUU KUHP dan revisi UU KPK. 

Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019