Jakarta (ANTARA) - Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSDN) untuk Pertahanan Negara dalam Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Kamis, diharapkan bisa lebih memperkuat sistem pertahanan Negara Republik Indonesia.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PSDN untuk Ketahanan Negara Satya Widya Yudha mengaku optimistis bahwa pengesahan RUU menjadi undang-undang tersebut merupakan bagian penting dalam mengelola sistem pertahanan rakyat semesta dari ancaman militer maupun nonmiliter di masa mendatang.

Baca juga: Paripurna DPR setujui pengesahan RUU PSDN

"RUU PSDN yang sudah disahkan ini kita sambut positif, karena kita bicara ancaman pertahanan negara saat ini dan masa depan yang semakin nyata. Masyarakat sipil sebagai sumber daya nasional bisa menjadi komponen penting untuk menopang pertahanan negara," paparnya dalam rilis di Jakarta, Kamis.

Satya yang juga Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan, hadirnya UU PSDN untuk Pertahanan Negara ini bukan khusus mengatur wajib militer.

Namun, lanjutnya, lebih penting adalah penguatan pemahaman terhadap bela negara bagi masyarakat sipil sebagai modal dasar pertahanan negara.

"Wajib militer bagi masyarakat sipil sifatnya sukarela. Ini clear, tidak ada unsur pemaksaan dalam UU PSDN. Kesukarelaan melalui proses screening, sehingga mereka bisa dijadikan komponen cadangan. Komponen utama adalah TNI sesuai konstitusi garda terdepan penyelamatan negara. Masyarakat sipil bisa berpartisipasi melalui pola bottom up," ujar Satya.

Dijelaskan, RUU PSDN untuk Pertahanan Negara yang merupakan RUU inisiatif pemerintah ini dibahas secara maraton antara Panja Komisi I DPR dengan pemerintah dalam hal ini Kemenhan.

"Ini akan menjadi legacy bagi Komisi I DPR dan pemerintah menghasilkan undang-undang pada akhir periode ini," imbuh Satya.

Sementara itu, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebutkan bahwa perang antarnegara saat ini mengalami perkembangan yang cukup signifikan sehingga dibutuhkan UU yang tidak hanya mengatur perang secara konvensional, namun juga menjangkau perang yang multidimensi dan futuristik. Menurutnya, UU PSDN ini adalah salah satu langkah maju untuk pertahanan negara.

"Perang mindset akan jauh lebih mematikan dibanding perang fisik. Sasaran dari perang tersebut adalah untuk menghancurkan kesadaran suatu bangsa dengan cara menghilangkan identitas, ideologi, dan keyakinan. RUU PSDN untuk Pertahanan Negara ini akan mentransformasikan sumber daya nasional untuk jadi kekuatan pertahanan negara," jelas purnawirawan Jenderal TNI bintang empat ini usai pengesahan UU PSDN di Nusantara II Gedung DPR RI.

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019