Pariaman, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat, sejak Rabu (25/9) hingga Kamis masih memeriksa JN (27), mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Pekanbaru, Provinsi Riau, terkait dengan dugaan mengunggah ujaran kebencian terhadap polisi di media sosial.

"JN merupakan warga Kota Pariaman yang sedang cuti kuliah, dan sedang bekerja di Kota Pariaman," kata Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan saat jumpa pers di Pariaman.

Mahasiswi Program Studi Manajemen tersebut diamankan di tempat kerjanya, salah satu kedai makanan di Pariaman, Rabu (25/9) sekitar pukul 20.30 WIB.

Diduga karena emosi, mahasiswi tersebut terpancing ketika melihat perlakuan oknum aparat kepolisian saat mengamankan demo mahasiswa yang dilihatnya di televisi dan media sosial.

Baca juga: Polisi panggil Sri Bintang Pamungkas terkait dugaan ujaran kebencian

"Hal itu memancing ingatannya tentang hubungannya dengan anggota kepolisian yang pernah dijalani, kemudian dikecewakan," katanya.

Kemudian JN menulis status di akun media sosialnya yang diduga mengandung ujaran kebencian sehingga dibaca oleh salah satu pelanggannya yang kebetulan anggota Bhayangkari.

Anggota Bhayangkari tersebut sempat meminta yang bersangkutan menghapus unggahannya, serta menanyakan penyebab tulisan itu dibuat.

Dalam keterangannya, lanjutnya melalui pesan di media sosial kepada anggota Bhayangkari itu, bahwa dia kesal dengan istri mantannya.

"JN pun telah menghapus unggahannya. Namun, unggahan itu telah viral di grup WhatsApp Bhayangkari," katanya.

Baca juga: Polda Jatim periksa Susanti terkait ujaran kebencian di Asrama Papua

Adapun isi unggahan yang bersangkutan tentang makin kuat kebenciannya terhadap aparat walaupun yang berbuat hanya oknumd sehingga ia ingin membunuh aparat satu per satu, termasuk anak dan istrinya.

Jika mahasiswi tersebut terbukti melakukan ujaran kebencian, pasal yang diterapkan, yaitu Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sementara itu, JN mengaku sedang mengurus pindah pendidikannya ke salah satu perguruan tinggi di Pariaman.

Ia membantah pernah menjalin hubungan dengan salah satu anggota kepolisian.

Menyinggung soal percakapan dengan salah satu anggota Bhayangkari tersebut, dia mengatakan bahwa itu hanya alasannya ketika ditanya munculnya unggahan tersebut.

Baca juga: Bareskrim tangkap warganet pengunggah ujaran kebencian

Pewarta: Altas Maulana
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019