Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di kawasan industri ini sebagai upaya optimalisasi perlindungan dan menjawab keresahan para pekerja perempuan
Karawang (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menyatakan para pekerja perempuan harus dilindungi dari setiap bentuk kekerasan sehingga diperlukan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan.

"Keberadaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di kawasan industri ini sebagai upaya optimalisasi perlindungan dan menjawab keresahan para pekerja perempuan," katanya di sela peresmian
Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di kawasan industri Karawang International Industrial City (KIIC) di Karawang, Kamis.

Ia mengatakan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di kawasan industri akan menjadi tempat untuk menyampaikan pengaduan atas permasalahan yang mereka hadapi, sehingga cita-cita semua kalangan untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan dapat segera tercapai.

Saat ini, Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di kawasan industri sudah tersebar di sejumlah daerah, seperti di Karawang, Cakung, Cilegon, Pasuruan, dan Bintan.

Ditanya mengenai kasus kekerasan terhadap perempuan, Yohana mengakui hingga kini belum ada data pasti mengenai pelanggaran norma terhadap pekerja perempuan, termasuk tindak kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

Hal itu, kata dia, terjadi karena mereka merasa takut, malu, dan tidak mengetahui harus ke mana mengadu.

Baca juga: Yohana: Kawasan industri buat rumah perlindungan pekerja perempuan

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Vennetia R. Dannes, menyampaikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di kawasan industri merupakan wadah lintas sektor yang dibentuk sebagai upaya perlindungan pekerja perempuan di kawasan industri.

Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di kawasan industri menyediakan layanan, penerimaan aduan, dan proses identifikasi jenis pelanggaran atau kekerasan yang dialami.

Direktur KIIC Sani Iskandar menyampaikan dukungannya atas keberadaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di kawasan industri yang dikelolanya.

Saat ini, jumlah seluruh pekerja perempuan di KIIC 62.995 orang. Oleh karena itu, menjadi strategis jika Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan itu berada di kawasan industri KIIC. 

Baca juga: KPPPA luncurkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan
Baca juga: Komnas Perempuan: hak perempuan pekerja bukan hal istimewa


 

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019