Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Idham Azis berjanji kasus kebakaran hutan dan lahan yang sedang ditangani jajaran kepolisian tidak akan ada yang dihentikan perkaranya.

"Saya yakinkan tidak akan ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," ujar Idham Azis usai pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Baca juga: LIPI ungkap penyebab kebakaran hutan dan lahan gambut
Baca juga: Kalimantan Barat koordinasi penguatan penanggulangan karhutla


Menurut dia, jajaran kepolisian dan kejaksaan tinggi di wilayah tidak merasa mendapat kendala dalam proses penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan.

Bahkan dalam pertemuan itu, penanganan kasus Karhutla dikatakannya dipercepat dan dimaksimalkan hukumannya agar mencegah pelaku, baik perorangan mau pun melakukan pembakaran hutan dan lahan lagi.

Pertemuan itu pun bertujuan membentuk persamaan persepsi antara penyidik, penuntut dan juga nantinya hakim dalam penegakan hukum Karhutla.

"Bareskrim Polri bersama dengan Bapak JAM Pidum beserta jajaran sudah sepakat untuk mempercepat proses penyidikan karhutla dan proses penuntutan, kami akan memaksimalkan seluruh penangkapan dan proses penyidikan," ujar Idham Azis.

Sementara untuk kemungkinan kepala daerah terseret dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, ia tidak menutup kemungkinan itu.

"Kami akan lihat nanti tentu penyidik di lapangan akan melihat apakah ada kemungkinan sampai ke sana. Kalau ada, tanpa keraguan sedikit pun pasti kami akan lakukan proses penyelidikan itu," kata Idham Azis.

Baca juga: Mahasiswa Sumsel turun langsung atasi karhutla
Baca juga: Polda Kalteng sidik dua korporasi terkait Karhutla
Baca juga: Polda Riau bidik tiga perusahaan sebagai tersangka Karhutla

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019