Surabaya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Surabaya Perak, Jawa Timur membidik kepesertaan anak buah kapal mengingat potensi kecelakaan dalam dunia pelayaran masih kerap terjadi.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perak Deni Suwardani saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis menjelaskan, saat ini masih banyak anak buah kapal yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Akhir-akhir ini banyak terjadi kecelakaan kapal, dan para ABK tersebut ada yang masih belum menjadi peserta kami," katanya di sela kegiatan gathering dengan perusahaan patuh.
Baca juga: Jamsostek serahkan santunan Rp2,22 miliar pada ABK

Ia menjelaskan, sebagai tahap awal pada bulan September ini pihaknya sudah mengakuisisi sebanyak 1.000 orang anak buah kapal.

"Untuk tahap awal sudah ada 1.000 ABK yang diakuisisi supaya mereka bisa lebih tenang dan nyaman selama bekerja," katanya.

Ia mengakui, saat ini di kawasan Perak sudah ada sekitar 165 perusahaan pelayaran dengan potensi jumlah tenaga kerja yang mencapai ribuan atau bahkan lebih.

"Karena itu, kami akan terus berusaha supaya para anak buah kapal itu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena potensi kecelakaan kerja di laut masih sering terjadi," ujarnya.
Baca juga: ABK KM Mina Sejati dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan

Ia menambahkan, pada kegiatan gathering perusahaan patuh tersebut dilakukan sebagai upaya mengapresiasi pelaku usaha yang selama ini telah patuh melaporkan jumlah pekerja, jumlah upah dan juga mengikuti semua program BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat ini, jumlah terdapat 2.900 perusahaan, yang menjadi peserta kami dengan jumlah tenaga kerja yang mencapai 79 ribu orang pekerja," katanya.

Selain tenaga kerja dari perusahaan atau penerima upah, kata dia, pihaknya juga menyasar pekerja bukan penerima upah (BPU) yang saat ini masih cukup banyak belum terdaftar.

"Saat ini tenaga kerja BPU yang menjadi peserta kami sebanyak 21 ribu orang, dimana sebanyak 70 persen di antara berasal dari pengemudi dalam jaringan Gojek," katanya.
Baca juga: Nelayan perlu tambahan perlindungan dalam BPJS Ketenagakerjaan

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019