Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengapresiasi keputusan yang diambil dalam lobi pimpinan DPR RI, menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) menjadi UU pada periode ini.

"Alhamdulillah berkat pertolongan Allah, dan do'a para tokoh masyarakat dan ulama serta pihak-pihak yang masih memiliki nurani untuk menjaga moralitas bangsa akhirnya RUU P-KS ditunda pengesahanya," kata Jazuli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: FPKS minta pasal penghinaan presiden di RKUHP dicabut

Jazuli menilai RUU P-KS jauh dari semangat nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya ketimuran dalam rumusan naskah akademik dan pasal-pasalnya.

Untuk itu menurut dia, perlu kajian mendalam dan perbaikan mendasar secara filosofis yang mengacu pada nilai-nilai tersebut.

Baca juga: FPKS: RUU Pesantren kuatkan keberpihakan negara

"Fraksi PKS merasa berkewajiban melindungi warga bangsa dari kekerasan seksual tapi kami juga punya tanggung jawab moral untuk menjaga moralitas bangsa sesuai Pancasila dan konstitusi," ujarnya.

Dia menginginkan ada undang-undang yang komprehensif melindungi warga, bukan saja dari kekerasan seksual tapi dari kerusakan moral anak bangsa.

Baca juga: FPKS: Pemindahan ibukota negara harus dikaji komprehensif

Jazuli menilai langkah penundaan pengesahan RUU tersebut sudah tepat untuk menghasilkan RUU yang lebih kuat dalam mencegah dan menindak secara efektif segala bentuk kejahatan seksual dengan mengatasi akar masalahnya secara tepat sesuai nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) ditunda pengesahannya menjadi UU pada keanggotaan DPR periode 2014-2019.

"Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Panja terkait, karena waktunya yang pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas, maka kita putuskan RUU P-KS ditunda pengesahannya," kata Bamsoet di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan waktu kerja DPR periode 2014-2019 tidak lama lagi akan berakhir sehingga tidak memungkinkan DPR dan pemerintah menyelesaikan RUU P-KS.

Menurut dia, pembahasan RUU P-KS akan dibawa di masa jabatan DPR periode 2019-2024 yang akan dilantik pada 1 Oktober mendatang.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019