Ambon (ANTARA News) - Sehari menjelang pelaksanaan Pilkada Maluku yang akan berlangsung 9 Juli, ternyata ribuan warga di seluruh kabupaten dan kota di Maluku belum terdaftar sebagai pemilih, maupun memperoleh kartu pemilih dan undangan untuk mencoblos. Data yang dihimpun ANTARA di lapangan, Selasa menyebutkan, di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau yang terdapat 88 Tempat Pemungutan Suara (TPS) ternyata 300-an warga belum terdaftar sebagai pemilih, begitu pun di Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau juga sekitar 300-an warganya belum terdaftar dan memperoleh kartu pemilih maupun undangan. Di Kabupaten Aru dilaporkan, lebih dari 500-an warga juga belum terdaftar sebagai pemilih untuk mengikuti Pilkada guna memilik Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2008-2013 mendatang itu. Begitu pun di Kabupaten Maluku Tengah, khususnya di Desa Asilulu, Kecamatan Salahutu, 200-an warga belum terdaftar dan, Kecamatan Teon Nila Serua (TNS) 600-an warga yang sudah terdaftar belum memperoleh undangan maupun kartu pemilih, sedangkan di Desa Luhu, Kecamatan Seram Bagian Barat (SBB) dilaporkan 1.000-an warga belum terdaftar sebagai pemilih, maupun sudah terdaftar tetapi belum memperoleh akrtu pemilih dan undangan. Sejumlah pihak menuding Ketua RT/RW maupun Kades dan Lurah tidak becus bekerja menginventarisir warganya sebagai pemilih, sehingga banyak warga yang kehilangan hak politiknya. Ketua KPUD Maluku, Idrus Tatuhey yang dikonfirmasi menyangkut masalah ini, membenarkan telah menerima laporan dari semua kabupaten dan Kota tentang banyaknya warga yang datang mengadu belum terdaftar sebagai pemilih dan tidak memperoleh undangan maupun kartu pemilih. Tatuhey menegaskan, pihaknya tidak akan menempuh kebijakan baru untuk membuat daftar pemilih tambahan, karena sesuai undang-undang yang berlaku setelah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan, tidak ada lagi penambahan jumlah pemilih. "Jadi sekali lagi, hanya warga yang namanya tercantum dalam DPT yang berhak untuk menyalurkan aspirasi politiknya besok (rabu-red). Tidak ada lagi penambahan karena undang-undang sudah mengatur seperti itu," ujarnya. Menurut Tatuhei, pihaknya telah memberikan toleransi kepada setiap warga untuk mengecek dan memastikan namanya terdaftar sebagai pemilih, saat pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) periode Maret hingga Mei lalu, disamping perpanjangan 10 hari, sehingga tidak ada lagi kebijakan baru yang dikeluarkan guna mengakomodir ribuan warga yang belum terdaftar itu. "Bisa saja kami memberikan toleransi bagi warga yang tidak terdaftar untuk mencoblos menggunakan dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga atau identitas lainnya, namun dampaknya akan terjadi kekurangan surat suara dan tidak mungkin dicetak dalam sekejap," tegas Tatuhey. Sementara itu, Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu usai memimpin rapat koordinasi bersama KPUD Maluku dan Muspida setempat, menegaskan, persiapan pelaksanaan Pilkada Maluku telah berjalan sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. "Sekarang tinggal semua warga beramai-ramai mendatangi TPS-TPS untuk menyalurkan hak politiknya sesuai yang diamanatkan dalam undang-undangan," katanya. Jumlah pemilih tetap di Maluku yang akan mengikuti Pilkada tercatat 936.519 orang dan akan menyalurkan aspirasinya pada pada 2.628 TPS. Kabupaten Maluku Tenggara, termasuk Kota Tual memiliki pemilih tetap 104.207 orang pada 311 TPS, Maluku Tenggara Barat (MTB) 98.079 pemilih pada 302 TPS, Kepulauan Aru 44.082 pemilih pada 175 TPS, Seram Bagian Barat (SBB) 95.148 pemilih pada 295 TPS, Seram Bagian Timur (SBT) 61.482 pemilih pada 185 TPS dan Kabupaten Buru 98.043 pemilih pada 302 TPS, Maluku Tengah 225.644 pemilih tetap pada 596 TPS dan Kota Ambon dengan 209.834 pemilih tetap dengan jumlah TPS 480 unit.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008