Lebak (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengapresiasi pengesahan Undang-Undang Pesantren yang diharapkan dapat melahirkan sumber daya manusia (SDM) unggul, berkarakter dan berakhlak.

"Kita sangat mendukung disahkannya UU Pesantren itu merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap ponpes," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori di Lebak, Jumat.

Pendidikan ponpes di Tanah Air masuk kategori pendidikan tertua di Indonesia, bahkan alumninya melahirkan ulama, kiyai dan cendikiawan.

Mereka para lulusan ponpes juga melakukan perjuangan baik secara fisik maupun diplomasi untuk melawan kaum penjajah Belanda.

Para generasi bangsa itu berkobar dan penuh semangat jiwa untuk meraih kemerdekaan, karena mereka berjuang setelah menerima pendidikan ponpes tersebut.

Mereka para pejuang kaum ulama, kiyai dan cendikia tidak merasa takut terhadap kaum penjajah, sekalipun berhadapan dengan senjata.

"Saya kira, seperti itu dampak pendidikan ponpes yang bisa membangkitkan kemerdekaan," katanya menjelaskan.

Baca juga: Akademisi : UU Pesantren menjadikan "angin segar" majukan pesantren

Baca juga: Muhammadiyah sebut kesuksesan UU Pesantren tergantung Kemenag


Menurut dia, dulu ponpes melahirkan militan bangsa untuk berjuang meraih kemerdekaan, namun kini pemerintah memberikan pengakuan dengan disahkannya UU Pesantren.

Di mana UU Pesantren itu di antaranya ponpes yang dikelola masyarakat akan menerima bantuan pembangunan sarana dan prasarana juga peningkatan kompetensi kualitas mutu pendidikan.

Selain itu juga dikembangkan penerapan kurikulum kitab gundul dan pengelola ponpes harus lulusan ponpes.

Karena itu, MUI berkeyakinan ponpes di Kabupaten Lebak tumbuh dan berkembang untuk mencetak ulama, cendikia dan kiyai yang memiliki SDM unggul, berkarakter dan berakhlak mulia.

"Kami optimistis bangsa ini ke depan menjadi kuat dengan disahkan UU Pesantren,terutama NKRI," katanya.

Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lebak yang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren sehingga keberadaan pesantren semakin berkembang.

Saat ini, jumlah ponpes sekitar 1.700 unit dan tersebar di 345 desa dan kelurahaan di 28 kecamatan.

Pemerintah daerah menyalurkan bantuan untuk pembangunan ponpes sebesar Rp50 juta untuk mendorong kemajuan ponpes tersebut.

"Kami berharap pengelola ponpes terus meningkatkan kualitas maupun mutu pendidikan guna melahirkan generasi bangsa yang memiliki SDM unggul, berkarakter, berakhlak juga cinta Tanah Air dan ideologi Pancasila," ujarnya.*

Baca juga: Persis: UU Pesantren sudah akomodasi usulan ormas

Baca juga: RUU Pesantren sah menjadi UU disyukuri oleh alumni santri

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019