RUU ini jadi di-drop
Jakarta (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) batal diberlanjutkan pembahasannya (carry over) ke periode mendatang karena Presiden tidak mengutus satu orang pun untuk mewakilinya.

"Rapat batal digelar. Kenapa? Karena siang tadi, presiden menginstruksikan untuk tidak ada pembahasan UU lagi di DPR. Jadi menteri tidak ada yang hadir," ujar Ketua Pansus, Bambang Wuryoko sebelum membuka rapat sekitar pukul 14.00 WIB di Jakarta, Jumat.

Baca juga: DPR-pemerintah sepakat tunda pengesahan RUU Pertanahan
Baca juga: FPKS apresiasi penundaan pengesahan RUU P-KS
Baca juga: Presiden Jokowi terima masukan pengaturan wilayah privat RUU KUHP


Akibat tidak digelarnya rapat tersebut, maka pembahasan RUU KKS harus diajukan kembali lewat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode mendatang sebelum bisa dibahas kembali.

"RUU ini jadi di-drop. Tidak bisa di-carry over. Berarti penataan ulang kembali. Pansus baru," kata Wuryoko.

Wuryoko tetap menggelar rapat meski tidak dihadiri para menteri pada pukul 14.40 WIB. Namun tak sampai dua menit, ia sudah mengetok palu tanda berakhirnya rapat tersebut.

"Karena (wakil pemerintah) tidak hadir semua, maka rapat kita buka dan setelah itu kita tutup. Izin para anggota dewan yang terhormat, apa bisa disetujui?" tanya Wuryoko saat menggelar rapat.

"Setuju," jawab anggota Pansus menyetujui. Tok, tok, pembahasan RUU KKS pun resmi ditutup.

Menurut Wuryoko, pembahasan RUU tersebut tidak memenuhi mekanisme pembuatan perundang-undangan karena tidak dihadiri satu orang pun wakil dari pemerintah setingkat menteri.

Sebelumnya, hari ini rencananya pembahasan RUU KKS akan melaksanakan sejumlah agenda di antaranya:

Pertama, penjelasan Pansus mengenai RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. Kedua, pandangan pemerintah terhadap penjelasan pansus. Ketiga, pandangan fraksi-fraksi terhadap pandangan pemerintah. Keempat, mengesahkan mekanisme pembahasan dan jadwal acara rapat pansus.

Setelah itu, akan ada pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dari pemerintah. Lalu, akan dibentuk panitia kerja.

Namun semua pembahasan itu batal karena tak satupun wakil pemerintah atau menteri yang menghadiri rapat meski telah diundang dalam pembahasan hari ini.

Menteri yang tidak datang meski sudah diundang antara lain: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Syafruddin.

Konfirmasi ketidakhadiran para Menteri dilakukan lewat telepon. Ia menambahkan menteri masih memberitahu akan hadir dari kemarin hingga tadi pagi sehingga rapat pun digelar.

"Tadi tiba-tiba kami konfirmasi kok belum hadir, sudah lewat setengah jam kami konfirmasi, biasa dong. Dikasih tahu oh seluruh menteri tidak bisa hadir karena begini, begini, begini," kata Wuryoko.

Baca juga: Polisi lakukan pendekatan persuasif kepada massa HMI
Baca juga: Keluarga Faisal Amir bisa tempuh jalur hukum

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019