Barangnya dari beberapa negara yang menjadi sentra-sentra elektronik dan fesyen dunia
Jakarta (ANTARA) - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta telah berhasil menemukan dan menindak adanya pelanggaran terhadap usaha jasa titipan (jastip) sebanyak 422 kasus hingga per 25 September 2019.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan adanya jastip ternyata masih menjadi cara favorit bagi masyarakat Indonesia untuk membeli barang tanpa harus berpergian ke luar negeri.

“Di Bandara Soekarno-Hatta saja kami melakukan 422 penindakan hingga 25 September 2019,” katanya di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat.

Menurutnya, metode jastip ini justru sering disalahgunakan oleh para pelaku jastip dengan membawa barang melebihi ketentuan yang berlaku dan tidak membayar pajak.

Heru menjelaskan sudah ada aturan terkait batas nilai pembebasan yaitu sebesar 500 dolar AS per penumpang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Ia melanjutkan barang-barang dari kasus tersebut mayoritas terdiri dari pakaian, sepatu, tas, handphone, dan komestik yang berharga sangat mahal dan banyak yang belum dirilis di Indonesia.

“Sekitar 75 persen barang pakaian baru sisanya tas, sepatu. Kalau kosmetik sedikit,” ujarnya.

Selain itu, penerbangan yang paling sering digunakan oleh para pelaku jastip dari 422 kasus itu adalah Guanzhou (China), Bangkok (Thailand), Singapura, Hong Kong, Abu Dhabi (UEA), dan Australia.

“Barangnya dari beberapa negara yang menjadi sentra-sentra elektronik dan fesyen dunia,” katanya.

Heru menuturkan usaha jastip yang tidak sesuai aturan sangat merugikan para pelaku usaha dalam negeri yang patuh pajak, bahkan beberapa pengusaha lokal harus menutup usahanya karena kalah saing dengan jastip tersebut.

“Dari 422 penindakan itu ada total hak negara yang berhasil diselamatkan yaitu sekitar Rp4 miliar,” ujarnya.

Ditemui di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi terhadap tindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai karena sudah sesuai dengan yang diharapkan oleh pelaku usaha yang taat aturan.

“Saya sangat apresiasi atas tindakan yang baru diumumkan itu karena semua sesuai apa yang kami inginkan dan sudah dilakukan semua oleh Dirjen Bea Cukai,” katanya.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019