Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil melakukan penindakan terhadap satu rombongan yang menggunakan metode memecah barang pesanan jasa titipan (jastip) atau splitting pada Rabu (25/9).

“Itu dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu malam,” katanya di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat.

Heru menjelaskan satu rombongan yang terdiri dari 14 orang itu terbang dalam satu pesawat dan waktu yang sama dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Abu Dhabi-Amsterdam.

Ia melanjutkan, berbagai barang pesanan jasa titipan tersebut disebar ke masing-masing orang dalam rombongan lalu membuka jastip melalui akun instagram @titipdongkak.

“Masing-masing orang membawa tiga sampai empat jenis barang seperti tas, sepatu, kosmetik, perhiasan, pakaian, dan iPhone 11,” ujarnya.

Heru menuturkan metode splitting dilakukan untuk mengakali aturan pemerintah terkait batas nilai pembebasan sebesar 500 dolar AS per penumpang yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

"Jadi barang-barang ini seolah-olah punya masing-masing dari 14 orang tersebut padahal tidak,” katanya.

Heru mengatakan bahwa barang-barang jastip yang saat ini diamankan di Bandara Soekarno Hatta tersebut diposisikan sebagai barang dagangan sehingga akan dikenakan pajak impor yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, Pajak Penghasilan (PPh) 10 persen, dan bea masuk 7,5 persen.

“Kita kenakan pajak sekitar 25 sampai 27 persen karena kita arahkan seperti barang komersial lain sehingga semua harus dibayar dari fiskal, dokumen-dokumen juga harus seperti barang komersial karena dia sedang berdagang,” katanya.

Baca juga: Bea Cukai Soetta temukan 422 kasus pelanggaran jastip pada 2019
Baca juga: Bea Cukai gagalkan 19 kasus penyelundupan di Soekarno-Hatta
Baca juga: Bea Cukai tetapkan 119 kawasan berikat mandiri

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019