Ngawur itu, tidak ada tanggal 30 September akan disahkan UU KKS
Jakarta (ANTARA) - Ketua Panitia khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), Bambang Wuryoko mengatakan pandangan RUU KKS disahkan terburu-buru merupakan pandangan yang ngawur.

"Ngawur itu, tidak ada tanggal 30 September akan disahkan UU KKS," kata Wuryoko usai rapat pansus yang batal diselenggarakan di Jakarta, Jumat.

Wuryoko mengatakan pandangan tersebut ngawur karena RUU KKS itu telah diajukan dari empat tahun yang lalu karena melejitnya perkembangan dunia siber saat itu.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil desak Jokowi tarik pembahasan RUU KKS

Menurut dia, Pembahasan RUU KKS sudah sangat panjang bahkan sudah dari dulu diajukan oleh Lembaga Sandi Negara (LSN) sebelum sekarang berubah nama menjadi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Sudah banyak menteri yang dipanggil, sudah banyak diskusi. Sudah banyak yang disepakati di Badan Legislasi. Setelah itu, keluar Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," ujar Wuryoko.

Ia menambahkan setelah diputuskan bersama-sama Pemerintah dan DPR akan membahas lebih detil lagi, makanya dibentuk Pansus agar lebih luas cakupan pembahasannya mengingat betapa pentingnya Keamanan dan Ketahanan Siber itu.

"Jadi tidak hanya cakupan komisi I saja, tapi lebih luas cakupannya," ucap pria yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR yang menggantikan TB Hasanuddin itu.

Baca juga: Mekanisme perundang-undangan tak dipenuhi, rapat Pansus RUU KKS batal

Rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hari ini pun batal digelar karena Presiden menginstruksikan jajarannya untuk tidak melakukan pembahasan UU apa pun di DPR.

Menurut dia, Presiden saat ini tengah melakukan konsolidasi besar-besaran dengan seluruh kabinet karena ada situasi yang dianggap penting dan mendesak.

"Mungkin ada hal yang penting yang sedang dibahas Presiden," ujar Wuryoko.

Akibat tidak digelarnya rapat tersebut, maka RUU KKS tidak bisa dilakukan pembahasan lanjutan (carry over) di periode berikutnya karena harus diajukan kembali lewat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode mendatang sebelum bisa dibahas kembali.

"Karena masa persidangan hari ini sudah habis. Tanggal 30 adalah penentuan masa sidang. Maka, rapat ini bukan ditunda tetapi dibatalkan. Ya sudah, nanti kembali lagi dari awal. Tidak bisa di-carry over," kata Wuryoko.

Baca juga: Pakar sebut pembahasan RUU KKS seperti "jin"

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019