Purwokerto (ANTARA) - Penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah tepat untuk jangka pendek, kata akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Manunggal Kusuma Wardaya.

"Bila secara jangka pendek penundaan ini sudah tepat, tapi selama ditunda ini perlu dikaji ulang mengenai inti kekecewaan dan bahkan penolakan masyarakat terhadap sejumlah pasal dalam RKUHP," katanya di Purwokerto, Jumat.

Baca juga: Analis politik asing sebut RKUHP dapat hambat demokrasi Indonesia

Salah satu pendiri Serikat Pengajar HAM (Sepaham) Indonesia tersebut juga mengatakan pembahasan dan peninjauan kembali diperlukan agar undang-undang yang dihasilkan tidak terlalu mengatur apa yang sebenarnya ada di ranah privat individu.

Menurut dia, yang juga tidak kalah penting adalah pembahasan ulang pasal-pasal yang dikhawatirkan mengancam kohesivitas warga.

Baca juga: Kepala BKKBN: RKUHP jangan menghambat promosi kesehatan reproduksi

"Contohnya pasal soal ternak yang berkeliaran ke lahan orang, menurut saya tidak semua persoalan di masyarakat harus diambil alih penyelesaiannya oleh negara melalui hukum pidana karena masyarakat tentu punya mekanisme penyelesaian konfllik sendiri," katanya.

Dia juga mengharapkan penundaan pengesahan RKUHP nantinya akan melahirkan produk hukum yang substansial.

Baca juga: Masyarakat Sipil Anti-Oligarki ajukan petisi terkait UU KPK dan RKUHP

"Kita berharap ini bukan hanya sekadar persoalan waktu, tetapi juga persoalan substansi, karena kalau hanya soal waktu dikhawatirkan tidak ada pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang kontroversial," katanya.

Ia mengatakan hukum dan perundang-undangan yang dibuat harus merefleksikan aspirasi rakyat.

Baca juga: Pengamat sambut baik penundaan pengesahan RKUHP

"Parlemen dipilih oleh rakyat antara lain untuk membuat hukum perundangan. Dengan demikian diharapkan hukum dan perundang-undangan yang dibuat tak jauh dari aspirasi rakyat," katanya.

Untuk itu, dia berharap agar RKUHP tidak menjadi undang-undang yang represif dan mengekang hak dan kebebasan konstitusional.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan penundaan pengesahan RKUHP berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan.

Bambang Soesatyo mengatakan lembaganya menunda pengesahan seperti yang diminta Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019