Keterangan itu kami katakan salah dan tak berdasar karena mahasiswa yang diamankan Polda Metro Jaya, sudah dipulangkan semuanya. Dikembalikan ke keluarga masing-masing dan dilakukan pembinaan
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membantah pernyataan Ananda Badudu yang menyebut masih banyak mahasiswa yang ditahan di Mapolda Metro Jaya.

"Keterangan itu kami katakan salah dan tak berdasar karena mahasiswa yang diamankan Polda Metro Jaya, sudah dipulangkan semuanya. Dikembalikan ke keluarga masing-masing dan dilakukan pembinaan," kata Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu, di Polda Metro Jaya, Jumat.

Pernyataan Ananda tersebut dilontarkan usai diperiksa di Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Sedangkan Rovan mengatakan di Subdit Resmob saat itu hanya ada mahasiswa Universitas Padjajaran (Unpad) Hatif Adlirrahman dan Ahmad Nabil Bintang dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah.

Baca juga: Polda Metro Jaya lepaskan Ananda Badudu

"Saat Ananda tiba di Resmob di ruangan kami hanya ada Hatif dan Nabil," ucap Rovan.

Rovan mengatakan kedua mahasiswa tersebut masih berada di Resmob karena masih diproses.

Pernyataan Rovan tersebut didukung oleh Nabil yang mengatakan memang hanya mereka berdua yang masih berada di ruang Subdit Resmob.

"Bisa dipastikan tinggal saya dan Hatif di atas. Kalau pun ada itu tindak pidana lain. Mahasiswa sudah pada pulang, ada dari Gunadarma, Unpad. Di dalam sini tingga saya berdua yang masih diproses," ujar Nabil.

Baca juga: Dua aktivis ditangkap polisi, Pratikno akan kontak Kapolri

Adapun penyataan Ananda yang menyebut jika selain dirinya masih banyak mahasiswa yang diperiksa oleh Polda Metro Jaya, dilontarkannya pada sekitar pukul 10.00 WIB usai diperiksa oleh polisi.

"Di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, mereka diproses dengan cara- cara yang tidak etis. Mereka butuh pertolongan lebih dari saya," kata Ananda saat itu.

Ananda saat ini berstatus sebagai saksi. Ia diberondong pertanyaan mengenai keterlibatannya dalam pengumpulan dana untuk mahasiswa yang mengikuti aksi di depan DPR RI pada tanggal 23-24 September lalu.

Sebelumnya, Ananda Badudu ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Kamis pagi, terkait dengan penggalangan dana yang dilakukannya melalui aplikasi 'KitaBisa' untuk mendukung mahasiswa melakukan kegiatan penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR, Selasa (24/9) lalu.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019