Penangkapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari warga karena pelaku sering melakukan transaksi narkoba.
Muara Teweh (ANTARA) - Saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, Supriansyah alias Anggut (34), ditangkap polisi di tempat tinggalnya di Jalan Imam Bonjol RT 26B Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

"Tersangka Anggut kami amankan saat menggunakan sabu-sabu di kamarnya dan dilakukan penggeledahan di badan dan di dalam kamarnya ditemukan satu paket plastik klip kecil sabu-sabu seberat 0,26 gram," kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara Iptu Adhy Heriyanto, di Muara Teweh, Sabtu.
Baca juga: Residivis narkoba ditangkap polisi lagi di Barito Utara Kalteng

Tersangka Anggut yang sudah dua kali ditangkap terkait kasus narkoba ini yang pertama pada 2018 lalu, dan kemudian pada Jumat (27/9) sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya.

Penangkapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari warga karena pelaku sering melakukan transaksi narkoba.

Selain menemukan sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa seperangkat alat isap sabu-sabu dan HP Nokia tipe 215 warna hijau.

Dalam penangkapan tersebut tidak ada perlawanan dari tersangka.
Baca juga: Gubernur malu dengan predikat Kotim tertinggi dalam peredaran narkoba

Tersangka Anggut dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," ujarnya pula.
Baca juga: BNNP Kalteng musnahkan sabu senilai Rp2 miliar dari lima tersangka

Pewarta: Kasriadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019