Jakarta (ANTARA) - Advokat Ahmad Yani membantah membicarakan perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI dengan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago.

"Setelah saya ingat-ingat, saya tidak ada pertemuan dengan hakim Syamsul tapi pada tanggal itu di Plaza Indonesia saya kebetulan bertemu dengan Pak Syamsul menjelang Maghrib, itu juga tidak berdua saja tapi bersama-sama dengan rombongan lain," kata Ahmad Yani saat dihubungi Antara di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyatakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim dan dihukum tidak boleh menangani perkara selama 6 bulan.

Syamsul adalah salah satu majelis hakim kasasi yang menangani kasus dugaan korupsi perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temengung (SAT).

Pada 9 Juli 2019 lalu, majelis kasasi yang terdiri atas hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan SAT tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan.

Pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Syamsul Rakan Chaniago adalah namanya masih tercantum di kantor lawfirm walau sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA dan mengadakan pertemuan dengan pengacara SAT yaitu Ahmad Yani di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019 pukul 17.38-18.30 WIB, padahal saat itu Syamsul duduk sebagai hakim anggota pada majelis hakim SAT.

"Saya memang menjadi kuasa hukum Pak SAT di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tapi tidak di tingkat kasasi karena saya sibuk dengan sidang sengketa pemilu dan caleg," ungkap Yani.

Yani mengaku bahwa sepanjang sidang sengketa pemilu, ia dan timnya memang kerap mendatangi Plaza Indonesia.

"Saat itu saya sibuk pilpres sekaligus menjadi caleg. Karena sering sidang di MK dan banyak urusan ke Bawaslu jadi saya dan tim sering ke Plaza Indonesia. Saat itu saya bertemu dengan Pak Syamsul, tapi bukan pertemuan yang disengaja hanya kebetulan ketemu saat akan salat magrib," jelas Yani.

Pertemuan itu menurut Yani pun tidak bicara sama sekali mengenai perkara SAT.

"Tidak ada ngomong soal SAT, kan tidak mungkin saya nongol di KPK saat Pak SAT lepas kalau saya ada bicara dengan orang tertentu sebelumnya," ungkap Yani.

Yani juga mengaku tidak pernah dimintai klarifikasi oleh badan pengawas MA soal pertemuan tersebut.

"Saya tidak ada dimintai keterangan oleh MA, kalau ada permintaan kan saya bisa klarifikasi sebelumnya kalau tidak ada janjian bertemu," ungkap Yani.

Namun Yani mengakui ia dan hakim Syamsul sudah lama saling kenal.

"Oh saya sudah jauh kenal dengan dia. Kami sama-sama dari Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia), dia dari Riau dan saya dari Jakarta dan sama-sama anak didiknya bang Buyung (Adnan Buyung Nasution)," kata Yani.

Baca juga: Mantan Ketua BPPN persoalkan laporan audit BPK

Baca juga: Pakar: Dakwaan terhadap Syafruddin batal demi hukum

Baca juga: MA: Hakim yang lepaskan terdakwa BLBI terbukti langgar etik

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019