Padang (ANTARA) - Majlis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat menyatakan haram menggunakan kata neraka, setan, iblis untuk nama produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan pakaian karena hal dilarang di dalam Islam yaitu "Manhiy ‘Anhu".

"Kalau menyangkut hal-hal yang prinsip di dalam Islam terkait soal akidah seperti kata neraka, setan, iblis maka hukumnya haram," kata Ketua Umum MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar dihubungi dari Padang, Minggu.

Sementara kalau terkait dengan akhlak dan etika seperti “ayam dada montok”, “mie caruik”, maka hukumnya adalah makruh.
Baca juga: MUI Indikasikan Barang Haram Ingin Dihalalkan

Keputusan bidang fatwa itu diambil melalui Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumbar dan MUI Kabupaten/Kota pada 20 Juli 2019.

MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait hal itu yaitu kepada pemerintah agar melahirkan regulasi dalam rangka implementasi fatwa ini.

Kemudian pemerintah agar menindaklanjuti fatwa ini dalam bentuk imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca juga: Produk Halal dan Haram Masih Menjadi Satu

MUI mengimbau semua lapisan masyarakat agar tidak mengkonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa ini.

Sedangkan kepada LPPOM MUI untuk tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama yang tidak sesuai dengan syariat.

Penggunaan kata-kata "nyeleneh" untuk nama produk kuliner menjadi tren tersendiri di Sumbar dalam setahun terakhir.

Produk yang menggunakan kata "neraka", "setan", dan iblis biasanya untuk menggambarkan tingkat kepedasan ekstrim.

Namun penggunaan nama itu menuai sorotan. Salah satunya dari Pemkot Padang.
Baca juga: Sertifikasi produk haram bukan kebijakan populer

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019