Ini memungkinkan sekali orang dari daerah yang mau bayar pajak tidak harus ke kantor Samsat
Palembang (ANTARA) - Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring), setelah pemerintah provinsi (pemprov) setempat bersama Bank Sumsel Babel dan Ditlantas Polda Sumsel bersepakat untuk menghadirkan layanan aplikasi Samsat online.

Sinergitas layanan tersebut melalui tiga aplikasi pembayaran pajak, meliputi Samsat Online Nasional (Samolnas), Elektronik Data dan Sistem Pajak Online (E-Dempo) dan Samsat Online Sistem (SOS) yang bisa diunduh wajib pajak melalui gawai.

Gubernur Sumsel Herman Deru pada acara Launching Aplikasi Samolnas, E-Dempo dan SOS, Minggu, mengatakan ketiga aplikasi tersebut merupakan bagian dari servis yang ingin diberikan pemerintah kepada masyarakat atau wajib pajak.

"Ini memungkinkan sekali orang dari daerah yang mau bayar pajak tidak harus ke kantor Samsat," kata dia.

Herman Deru mengatakan kemajuan pembangunan daerah sangat dipengaruhi oleh ketertiban masyarakat dalam membayar pajak, sehingga pemerintah perlu menghadirkan layanan yang bisa mempermudah masyarakat selaku pemilik kendaraan bermotor menunaikan kewajibannya.

Gubernur menambahkan pemda juga menggandeng Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Sumsel Babel, untuk melengkapi layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara online.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Neng Muhaibah mengatakan Pajak Kendaraan Bermotor berkontribusi hampir 40 persen dari total pendapatan daerah Sumatera Selatan dari sektor pajak.

Ia menjelaskan nantinya wajib pajak Sumatera Selatan dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor di mana saja, meski sedang berada di luar kota melalui Samsat online tersebut.

Berkat aplikasi ini, pemprov menyakini realisasi Pajak Kendaraan Bermotor hingga akhir tahun bisa melampaui target yang dipatok. "Yang jelas untuk Pajak Kendaraan Bermotor per triwulan III/2019 sudah mencapai 83 persen dari target tahapan 75 persen, sementara untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sudah 76 persen,” ujarnya.

Baca juga: Budi Karya minta ASN wajib naik LRT Palembang 2-3 hari
 

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019