Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memastikan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika berinisial HNY alias Lea adalah putri Sri Bintang Pamungkas.

Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang memastikan tersangka HNY alias L memang putri aktivis Sri Bintang Pamungkas.

"Kita sudah tanya langsung ke beliau, ini adalah putrinya, juga ibunya sudah datang ke kantor, kita konfirmasi, apakah ini putri dari ibu, dinyatakan ini benar," kata Iqbal dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu.

Baca juga: Polisi panggil Sri Bintang Pamungkas terkait dugaan ujaran kebencian
Baca juga: Sri Bintang Pamungkas jadi saksi ahli sidang Kivlan Zen
Baca juga: MK kabulkan sebagian permohonan Sri Bintang Pamungkas


Iqbal menjelaskan HNY ditangkap pada 15 Juni 2019. Sedangkan gelar perkaranya baru bisa dilaksanakan hari ini karena masalah kesehatan tersangka.

HNY diamankan di rumah orang tuanya yang beralamat di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai RT02/11, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada 15 Juni sekitar pukul 19.00 WIB.

Iqbal juga mengatakan Sri Bintang Pamungkas ada di kediamannya saat HNY diamankan.

"Pada saat diamankan memang ada Bapak SBP," ujarnya.

HNY saat ini ditahan oleh Ditresnarkoba di Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan HNY sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah jadi tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019