Medan (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan, peraturan presiden (perpres) yang mengatur pemberian fasilitas dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagi penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) legislatif akan segera keluar, sehingga pemerintah daerah (pemda) bisa mencairkan dananya karena payung hukum bagi penyaluran dana sudah diterbitkan.

"Mudah-mudahan perpres terbit secepatnya," katanya kepada pers usai bertemu dengan Gubernur Sumut Syamsul Arifn, Panwsalu Sumut, Bawaslu Sumut, serta para pejabat Propinsi Sumut di Medan, Minggu malam.

Ia mengatakan, baru-baru ini, KPU telah mengirimkan surat ke pemerintah untuk minta bantuan terutama dana bagi penyelenggaraan pemilu legislatif serta presiden dan wapres.

Permintaan itu disampaikan KPU karena sekalipun APBN dan APBD telah mengalokasikan dana, namun anggaran tersebut belum memadai untuk membiayai semua kegiatan pesta demokrasi.

Mendagri yang didampingi Kepala Pusat Penerangan Depdagri Saut Situmorang mengatakan, jika perpres itu telah keluar, maka diharapkan tidak terjadi duplikasi pembiayaan kegiatan.

Sementara itu, Syamsul Arifin mengatakan, pemda memang sudah menyiapkan anggaran bagi KPU, namun proses pencairannya masih menunggu terbitnya perpres tersebut.

"Jika perpres sudah terbit, maka kami secepatnya mencairkan bantuan tersebut," katanya.

Pertemuan Mardiyanto dengan para anggorta Panwaslu Sumut itu juga dihadiri Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini serta Anggota KPU Syamsulbahri.

Syamsulbahri usai pertemuan koordinasi itu mengatakan, pencairan dana tersebut memang tidak boleh mengakibatkan terjadinya duplikasi pembiayaan.

"Jangan terjadi duplikasi pembiayaan," katanya. (*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009