Bogor (ANTARA News) - Penyanyi rock Ahmad Albar (62) bisa menghirup udara bebas, Jumat, setelah mendekam selama lebih dari tujuh bulan di Lembaga Pemasyarakatan (LP/Lapas) Paledang, Bogor, Jawa barat (Jabar). Ahmad Albar, yang lebih akrab dipanggil Iyek, meninggalkan LP Paledang sekira pukul 11.10 WIB ditemani oleh keluarga dan rekan artis, diantaranya Camelia Malik yang juga adiknya, Jelly Tobing, Ian Antono, dan Oddie Agam. Sebelum meninggalkan LP Paledang, Iyek sempat berpamitan kepada petugas setempat dan beberapa narapidana, serta memanjatkan doa bersama. "Iyek mendapatkan cuti bersyarat selama 13 hari hingga 24 April. Setelah itu, ia harus lapor ke Lapas," kata Kepala Seksi Binadik LP Paledang, Warsianto. Cuti bersyarat itu, menurut dia, adalah hak bagi setiap napi dengan masa tahanan lebih dari enam bulan setelah memenuhi beberapa persyaratan dan sudah menjalani dua pertiga dari masa tahanan. Iyek divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok pada 25 Juni lalu, serta membayar denda sebesar Rp6 juta subsider tiga bulan penjara karena melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5/1997 pasal 60 tentang Tindak Pidana Psikotropika. Ia ditangkap pada November 2007 di kediamannya di kawasan Cinere, Depok. Saat digelandang aparat keamanan, musisi kelahiran Surabaya, Jawa Timur (jatim), pada 16 Juli 1946 itu kedapatan sedang bersama dengan Jenny Chandra alias Cece alias Jetli yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi karena diduga terkait dengan sindikat penjualan ekstasi asal Malaysia senilai Rp49 miliar. Polisi juga menemukan tiga pecahan dari satu butir ekstasi warna coklat di kotak rias, dua alat penghisap shabu (bong) bersama satu sedotan dan satu korek api di tempat tidurnya. (*) (Foto ANTARA: Ahmad Albar --tengah, berkaos putih garis-garis hitam-- berdoa bersama menjelang bebas dari LP Paledang, Bogor, Jawa Barat)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008