Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III (bidang hukum dan keamanan) Dr Aulia Rachman menyatakan, bebasnya mantan Dirut Bank Servitia David Nusa Wijaya harus diselidiki. "Polisi Hong Kong saja masih mencekal David Nusa Wijaya, tetapi karena adanya surat bebas bersyarat dari Ditjen Imigrasi, akhirnya dibebaskan," katanya kepada pers di gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat malam. Dia menilai, belum waktunya obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu diberi hak untuk keluar dari lembaga pemasyarakatan (LP). "Ini sangat menyentuh keadilan masyarakat. Kita protes keras kepada Dirjen Lapas dan Direktur Penindakan Ditjen Imigrasi," katanya. Penyelidikan harus dilakukan terhadap pihak yang memberi surat pembebasan kepada David Nusa Wijaya. "Kalau terbukti tidak sesuai ketentuan hukum, maka pejabat di Ditjen Lapas dan Ditjen Imigrasi harus dicopot dari jabatannya," kata Anggota Fraksi Golkar DPR RI itu. Dia mengemukakan, preseden bebasnya obligor BLBI itu sama dengan bebasnya DL Sitorus dalam kasus illegal logging. Kasus ini juga sama dengan bebasnya Edy Tanzil belasan tahun lalu. "Kami akan pertanyakan masalah ini," katanya. Dia mengemukakan, Komisi Yudisial (KY) juga perlu memeriksa hakim-hakim yang mengadili perkara David Nusa. Sebagai terdakwa kasus BLBI senilai Rp1,2 triliun, David hanya dihukum 2 tahun di PN Jakarta Barat, kemudian ditingkatkan hukumannya menjadi 4 tahun di tingkat pengadilan tinggi. Selanjutnya, MA menghukum delapan tahun penjara, tetapi ketika David mengajukan Peninjauan Kembali (PK) hukumannya berkurang menjadi 4 tahun. "Bobot hukuman yang ringan seperti itu tidak menimbulkan efek jera. Karena itu, KY perlu melakukan pemeriksaan terhadap hakim-hakim yang mengadili perkara ini," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008