Target Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menyelesaikan satu perkara dugaan tindak pidana korupsi hanya dua perkara dalam satu tahun.
Ambon (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Triyono Haryanto mengatakan selama 1,5 tahun menjalankan tugas di daerah ini, kejaksaan telah menangani tiga perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjadi perhatian publik.

"Tiga perkara yang ditargetkan penyelesaian proses hukumnya seperti Transit Passo, Water Front City Namlea, Kabupaten Buru, serta skandal PT Bank Maluku-Malut," kata Kajati Triyono, di Ambon, Senin.
Baca juga: Kejati Maluku akan tempatkan jaksa di KPU dan Bawaslu

Sedangkan target Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menyelesaikan satu perkara dugaan tindak pidana korupsi hanya dua perkara dalam satu tahun.

Penjelasan Kajati disampaikan kepada wartawan di ruang kerjanya, berkaitan dengan akan berakhir masa tugasnya sebagai Kepala Kejati Maluku pada awal Oktober 2019.

"Masa jabatan saya akan berakhir tanggal 2 Oktober 2019 dan selanjutnya dimutasi ke Kejaksaan Agung, sehingga lewat Kasi Penkum dan Humas Kejati Sammy Sapulette, dimintakan agar bertemu rekan-rekan wartawan dan makan bersama Wakajati Agoes Eryl," ujar Kajati itu pula.
Baca juga: Kejati Maluku dalami dugaan penyuapan di Benjina

Selanjutnya posisi Kajati Maluku akan ditempati oleh Yudi Handono yang saat ini sementara menjabat Wakajati DKI Jakarta.
Baca juga: Jaksa periksa tersangka dugaan korupsi di BPJN

Khusus untuk kasus dugaan korupsi dana WFC Namlea, saat ini empat orang terdakwa sementara menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon.

Dalam perkara tindak pidana korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, namun pelakunya belum dieksekusi karena melarikan diri seperti terpidana kasus kredit macet PT. BM-Malut Yusuf Rumatoras tetap akan dicari hingga ketemu.

"Tentunya ada anggaran yang harus dikeluarkan lebih besar lagi untuk mencari mereka, namun sudah ada koordinasi internal kejaksaan dalam melacak keberadaan para terpidana," katanya pula.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019