Dalam kurun waktu dua pekan terakhir sebanyak 14 jurnalis mengalami intimidasi dan kekerasan saat menjalankan profesinya
Banda Aceh (ANTARA) - Sejumlah wartawan Aceh melakukan aksi damai sebagai bentuk solidaritas terhadap jurnalis yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan dari oknum aparat kepolisian saat melakukan tugas, serta mengecam segala bentuk kriminalisasi jurnalis.

“Dalam kurun waktu dua pekan terakhir sebanyak 14 jurnalis mengalami intimidasi dan kekerasan saat menjalankan profesinya,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Misdarul Ihsan di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Senin.

Dia menjelaskan, kejadian kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis tersebut tersebar di seluruh daerah Indonesia. Data yang didapatkan AJI Indonesia bahwa pelakunya mayoritas dari oknum aparat kepolisian.

“Yang semestinya polisi mengayomi dan melindungi para insan pers terutama ketika berhadapan di lapangan dalam setiap aksi massa,” kata dia.

Baca juga: Jurnalis Kendari gelar unjukrasa di Polda Sultra

Menurutnya, penyampaian pendapat dan bebas ekspresi juga mulai dikekang dan dibungkam di negeri demokrasi ini. Hal itu seperti yang dialami Dandhy Dwi Laksono seorang jurnalis yang juga aktivis HAM dan lingkungan, dijemput paksa oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya dari rumahnya.

“Hanya karena mengkritik kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini di Papua lewat akun twitternya. Meski sudah diizinkan pulang tapi masih berstatus tersangka. Pembebasan Dandhy hanya sebatas penangguhan penahanan atau tahanan luar,” katanya.

Selain itu, Ihsan juga menyinggung terkait kebakaran rumah Asnawi Luwi, seorang jurnalis di Aceh Tenggara yang diduga dibakar orang tidak dikenal dan diduga dipicu  faktor pemberitaan dan upaya untuk membungkam kemerdekaan pers.

Baca juga: Kalangan pers desak Polri tidak kriminalisasi jurnalis

“Hingga hari ini tepat 60 hari setelah kejadian motif kasus itu belum terungkap, apalagi menangkap pelakunya,” katanya.

Karena itu, dalam aksi tersebut mereka menuntut semua pihak untuk tidak menghalang-halangi, mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya yang dilindungi Undang-undang 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kita berharap kepada seluruh masyarakat baik aparat maupun masyarakat biasa untuk tidak melakukan pembungkaman terhadap jurnalis. Kita tidak ingin lagi ada orang yang menelpon dan bilang hapus berita atau jangan dinaikkan beritanya, karena hak mendapatkan informasi adalah hak publik,” katanya.

Jurnalis juga mendesak aparat kepolisian memproses hukum pelaku kekerasan terhadap jurnalis tanpa melihat latar belakang pelakunya, meski dari kalangan korpsnya sendiri, termasuk mendesak Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan Dandhy Dwi Laksono dari status tersangka.

Baca juga: Jurnalis di Palembang Bergerak Tolak Kriminalisasi Pers

“Kami juga mendesak Polda Aceh untuk segera mengungkap motif dan dalang kasus pembakaran rumah jurnalis di Aceh Tenggara. Presiden RI juga harus mereformasi lembaga kepolisian karena banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis serta terkesan lamban dalam mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis,” katanya.
 

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019