Kan baru saja Presiden teken berlaku (revisi UU KPK), masa langsung Presiden sendiri menarik itu. Dimana kita mau tempatkan kewibawaan Pemerintah? Baru meneken berlaku lalu satu minggu kemudian ditarik lagi. Logikanya dimana?
Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru akan menunjukkan lemahnya kewibawaan Presiden Joko Widodo karena menganulir keputusannya sendiri lewat surat presiden (surpres).

"Kan baru saja Presiden teken berlaku (revisi UU KPK), masa langsung Presiden sendiri menarik itu. Dimana kita mau tempatkan kewibawaan Pemerintah? Baru meneken berlaku lalu satu minggu kemudian ditarik lagi. Logikanya dimana?" kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.

Penerbitan perppu juga tidak serta merta menjamin emosi masyarakat mereda sehingga unjuk rasa di Jakarta dan sejumlah daerah akan terhenti, tambah Wapres.

Baca juga: PPP: Pertemuan Jokowi dan parpol koalisi tidak spesifik bahas perpu

"Belum tentu juga. Siapa yang menjamin?" tambahnya.

Wapres pun berpendapat agar polemik UU KPK yang sudah direvisi itu diselesaikan di Mahkamah Konsitusi melalui uji materi, meskipun UU baru tersebut belum dinomori.

"Saya tidak ingin memberikan komentar tentang perppu karena sudah berjalan di MK. Lebih baik kita tunggu apa yang di MK, kan sudah berjalan proses di MK," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan akan mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK untuk mengganti UU tentang KPK yang telah disepakati DPR dan Pemerintah untuk direvisi.

Baca juga: Demo mahasiswa, BEM Jakarta datangi KPK tolak penerbitan Perppu

Pada saat pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Presiden telah mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR. Surpres itu berisi bahwa Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), yang saat itu dijabat Yasonna Laoly, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin sebagai wakil Pemerintah dalam pembahasan revisi.

Baca juga: Soal Perppu KPK, Presiden diminta tak tunduk oleh desakan

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019