Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Properti Hendro Gondokusumo optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan memberi kepastian hukum bagi masyarakat luas dan pelaku bisnis properti.

Menurut Hendro, dunia usaha khususnya para pengembang (developer) menaruh harapan besar bahwa RUU Pertanahan yang masih berada dalam pembahasan tingkat I, tersebut menjadi solusi efektif untuk menyelesaikan beragam masalah pertanahan yang terjadi selama ini.

"Kami optimis RUU Pertanahan memberi kepastian hukum bagi masyarakat luas, pelaku bisnis properti maupun investor atas kepemilikan tanah atau lahan," kata Hendro saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Sofyan Djalil : RUU pertanahan tidak gantikan UU Pokok Agraria

Ada pun sebelumnya Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pengesahan RUU Pertanaha karena masih ada sejumlah pasal yang harus didiskusikan kembali.

Komisi II batal membawa RUU Pertanahan ke dalam Rapat Paripurna untuk disahkan pada masa persidangan terakhir DPR periode 2014-2019. Dengan penundaan tersebut, RUU Pertanahan akan dibahas pada masa persidangan DPR periode 2019-2024 (carry over).

Meski ditunda pengesahannya, Hendro menilai bahwa hal tersebut merupakan langkah bijak agar RUU Pertanahan membawa banyak perubahan untuk masyarakat dan dunia usaha.

Baca juga: RUU Pertanahan dinilai bertentangan dengan keinginan Presiden

"Penundaan tersebut menurut saya adalah langkah tepat dan bijak saat ini di tengah maraknya protes dari banyak pihak yang keberatan dengan isi RUU tersebut," kata Hendro.

Ia berharap Pemerintah dan DPR segera melakukan sinkronisasi pertanahan ini melalui pasal-pasal yang tertuang dalam RUU tersebut.

Selain RUU Pertanahan, masih ada beberapa RUU yang belum berhasil disahkan dan masih berada dalam pembahasan tingkat I, yakni RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Kewirausahaan Nasional, RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Bea Materi.

Selanjutnya, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Pertembakauan, dan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019