Laporan tersebut diterima langsung oleh Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, Briptu Ferdy Kristian L. Akram mendatangi Polda Sulteng didampingi sejumlah kerabatnya.
Baca juga: Pencemaran nama baik didorong masuk ranah perdata
Baca juga: Kasus pencemaran nama baik, Gus Nur dituntut 2 tahun penjara
Baca juga: Prof Suteki polisikan Rektor Undip atas pencemaran nama baik
"Kasus tersebut bermula pada 27 September 2019, sebuah akun bernama Nur Rahma membuat postingan dengan membeberkan pesan Whatsapp yang mencatut namanya terkait bagi-bagi pengerjaan proyek di PSSI," jelas Akram.
Tidak hanya itu, akun yang masih diselediki identitas pemiliknya itu, juga memuat foto pelapor yang mengenakan kostum berwarna merah.
"Saya sama sekali tidak pernah berbicara seperti yang ada dalam percakapan yang dia posting di akun media sosialnya. Saya memastikan jika percakapan tersebut merupakan rekayasa,"sebutnya.
Ia menyatakan tindakan itu merupakan pembunuhan karakter terhadap dirinya dengan membuat berita bohong melalui percakapan WhatssApp yang kemudian diviralkan melalui facebook.
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019