Jakarta (ANTARA) - Meghan Markle, istri dari Pangeran Harry dari kerajaan Inggris, telah memulai proses hukum melawan koran Mail on Sunday atas publikasi surat pribadi, yang disebut pengacaranya "melanggar hukum".

Dalam pernyataan emosional yang panjang, Pangeran Harry mengatakan, Selasa, bahwa pasangan itu telah mengambil langkah hukum atas apa yang ia sebut "perundungan" oleh sebagian media Inggris.

"Meski aksi ini bukan yang paling aman, ini aksi yang benar," ujar dia.

"Ketakutan terbesarku adalah sejarah yang terulang. Aku melihat apa yang terjadi ketika orang yang kucintai dijadikan seperti barang dagangan sampai tidak diperlakukan atau dilihat seperti manusia. Aku kehilangan ibuku dan sekarang aku melihat istriku jatuh jadi korban dari kekuatan yang sama."

Ibu Pangeran Harry, Puteri Diana, adalah salah satu perempuan yang paling sering dipotret di planet ini setelah menjadi bagian keluarga kerajaan Inggris.

Dilansir Reuters, Diana meninggal akibat kecelakaan mobil di Paris pada 1997 setelah dikuntit oleh fotografer. Pemakamannya disaksikan ratusan juta orang di dunia.

Baca juga: Pangeran Harry kunjungi pusat kesehatan Malawi

Schillings, firma hukum yang mewakili Meghan, mendeskripsikan publikasi suratnya sebagai bagian dari kampanye oleh kelompok media untuk menerbitkan cerita-cerita palsu dan menghina tentang Meghan, serta suaminya.

"... Kami telah mengeluarkan proses tentang pelanggaran privasi ini, pelanggaran hak cipta dan agenda media yang disebutkan di atas."

Mereka tidak memberikan rincian tentang surat yang dimaksud atau tanggal publikasi.

Dalam pernyataan, Pangeran Harry mengatakan surat kabar itu telah "sengaja menggiring (pembaca) ke arah yang salah dengan memilah paragraf, kalimat dan kata-kata tertentu."

Namun surat kabar The Mail on Sunday membantah.

"The Mail on Sunday meyakini berita yang dipublikasikan dan akan membela diri dalam kasus ini," kata juru bicara. "Secara spesifik, kami membantah bahwa surat Duchess telah diubah hingga maknanya juga berubah."

Schillings mengatakan penanganan kasus itu dibiayai secara pribadi oleh Pangeran Harry dan Meghan Markle, yang juga dikenal sebagai Duke dan Duchess of Sussex.

Baca juga: Lucunya Baby Archie saat berkunjung ke Afrika

Sementara itu, pasangan kerajaan tersebut sedang mengadakan tur di Afrika bersama putra mereka, Archie.

Sang pangeran mengunjungi proyek pembersihan ranjau darat yang sama di Angola yang dikunjungi Diana hanya beberapa bulan sebelum kematiannya.

Pangeran berusia 35 tahun, yang merupakan cucu Ratu Elizabeth dan penerus takhta urutan keenam, mengatakan tindakan hukum itu telah "diproses berbulan-bulan".

Dia merujuk "standar ganda" yang dilakukan sebagian tabloid, yang telah menulis artikel kritis tentang pasangan ini dalam beberapa bulan terakhir tetapi memberikan sebagian besar liputan positif dari tur mereka yang sedang berlangsung.

"Saya sudah terlalu lama menjadi saksi bisu penderitaan pribadi Meghan. Untuk mundur dan tidak melakukan apa pun akan bertentangan dengan semua yang kami yakini," tambahnya.

Baca juga: Meghan Markle kenakan gaun Rp1,2 juta saat berkunjung ke Afrika
 

Penerjemah: Nanien Yuniar
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2019