Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penertiban aset senilai Rp155,4 miliar dari sejumlah kegiatan pencegahan korupsi di Sumatera Selatan (Sumsel).

"KPK telah melakukan pendampingan dalam penertiban aset daerah sebesar Rp155.464.108.444 dari sejumlah kegiatan pencegahan korupsi di wilayah Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Anggota DPR baru diharapkan lebih maksimal dalam pencegahan korupsi

Baca juga: Semester I 2019 KPK selamatkan keuangan daerah Rp28,7 triliun

Baca juga: Pimpinan baru KPK diminta utamakan pencegahan korupsi

Baca juga: Kampanye pencegahan lewat bus KPK "Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi"


Dalam tugas pencegahan korupsi ini, kata Febri, KPK menjalankan fungsi "trigger mechanism" untuk mendorong perbaikan administrasi pencatatan dan pelaksanaan aturan. Proses tersebut diduga telah 18 tahun tak selesai.

"Jumlah penertiban aset daerah tersebut merupakan hasil keterlibatan KPK dalam penyelesaian penyerahan aset daerah sebagai tindak lanjut dari pemekaran wilayah yang tak kunjung selesai selama kurang lebih 18 tahun dan pelaksanaan penyerahan kewenangan urusan antar pemerintah daerah yang seharusnya sudah selesai pada 2016," ujar Febri.

Ia menjelaskan kontribusi terbesar berasal dari penyerahan aset daerah Kabupaten Musi Rawas ke Pemerintah Kota Lubuklinggau sebesar Rp155.172.115.900 berupa tanah dan bangunan sebagai tindak lanjut Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau.

Kontribusi lainnya berasal dari proses pelimpahan kewenangan personel, pendanaan, sarana, dan prasarana serta dokumen (P3D) Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masing-masing sebesar Rp135.544.720 dan Rp156.447.824.

"Keduanya berupa peralatan dan mesin yang digunakan untuk operasional Kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XIII Lakitan-Bukit Cogong Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan urusan konkuren sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ungkap Febri.

Kondisi tersebut, ucap Febri, merupakan hasil dari kesepakatan penyerahan aset daerah dalam pertemuan pada 1 Oktober 2019 yang diinisiasi oleh Koordinasi Wilayah (Korwil) II KPK RI dengan menghadirkan beberapa pihak terkait, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Bupati Musi Rawas, Walikota Lubuklinggau, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubukulinggau dan Kabupaten Musi Rawas serta Sekretaris Daerah, Inspektur, dan Bagian Aset dari lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemkab Musi Rawas, dan Pemkot Lubuklinggau, setelah sehari sebelumnya dilakukan cek fisik terhadap aset-aset yang akan diserahterimakan.

Pertemuan 1 Oktober 2019 tersebut merupakan puncak kesepakatan penyelesaian aset daerah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kota Lubuklinggau dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, setelah melalui serangkaian kegiatan pendampingan, koordinasi dan supervisi KPK dalam bentuk diskusi, rapat pembahasan dan konsultasi sejak awal 2019.

KPK, kata Febri, memfasilitasi permasalahan aset yang dilakukan kepada pemerintah daerah dan mendorong penertiban aset sebagai bagian dari prioritas program pemda.

Selain penyelesaian konflik aset, penguasaan aset pemda oleh pihak yang tidak berhak serta sertifikasi aset merupakan program penertiban aset tahun 2019 yang harus dilakukan oleh pemda dan dipantau KPK.

"Program ini diharapkan mampu mendorong pemanfaatan aset milik daerah yang lebih efektif dan dirasakan dampaknya oleh masyarakat sehingga pencegahan korupsi berjalan lebih efektif," ujar Febri.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019